Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Tegangan Tinggi' Tergoda Lihat Boneka Cantik, Berdosakah?

'Tegangan Tinggi' Tergoda Lihat Boneka Cantik, Berdosakah? Ilustrasi Manekin (Foto: Shutterstock.com)

Dream - Setiap manusia dewasa diperintahkan untuk menjaga pandangannya. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya zina mata.

Mata adalah organ tubuh yang mampu menunjukkan kenyataan secara langsung. Bahkan tanpa kita sadari, mata bisa menjadi pengantar pada dosa.

Syahwat pun dapat timbul dari pandangan mata. Yang mungkin tidak masuk akal namun kerap terjadi, syahwat muncul hanya karena melihat boneka cantik, apalagi jika aurat wanita yang tersingkap.

Laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap perempuan, begitupun sebaliknya dengan peremupuan, diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap laki-laki.

Tapi memang, pada zaman ini sangat sulit melakukannya karena kebebasan akses dunia global yang sulit untuk dikendalikan. Tidak hanya secara langsung, namun juga melalui televisi, sosial media, dan semacamnya.

Bagaimana jika seorang laki-laki tidak sengaja melihat aurat wanita?

Sesungguhnya, Allah SWT sudah menjelaskan dalam Alquran Surat An-Nur ayat 30.

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'

Mengapa kata 'menundukkan pandangan' diikuti dengan 'menjaga kemaluan'? Mata merupakan awal dari segala perasaan yang muncul dalam hati, penyebab munculnya keinginan yang baik maupun yang buruk.

Sehingga menjaga pandangan merupakan dasar dari menjaga kemaluan untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Bahkan dengan memandang yang tidak diperbolehkan oleh Allah pun, hal itu sudah dihukumi sebagai zina, yakni zina mata.

Seperti halnya yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya."

Selengkapnya...

Istri Masa Menyusui tapi Suami `Tegangan Tinggi`, Bagaimana?

Dream Hubungan intim merupakan kebutuhan dari setiap pasangan suami istri. Aktivitas ini dijalankan tidak sekadar untuk mendapatkan kenikmatan, namun juga meraih keberkahan serta melanjutkan keturunan.

Tetapi, ada pandangan yang menyebut sebaiknya tidak berhubungan intim ketika istri hamilatau menyusui. Sebab, dikhawatirkan hal itu akan berpengaruh terhadap kondisi anak.

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?

Hubungan intim pasangan suami kepada istri yang sedang hamil menyusui dalam fikih dikenal dengan istilah ghilah. Hukum mengenai hal ini tercantum pada hadis riwayat Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

" Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka."

Hadis di atas secara tersirat memuat ketentuan hubungan intim saat istri sedang hamil atau menyusui tidaklah dilarang. Meski demikian, para ulama berbeda pandangan dalam memaknai istilah 'ghilah' dalam hadis di atas.

Harus Gimana?

Seperti dijelaskan Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

" Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam Al Muwatha' dan Al Ashma'i serta ahli bahasa lainnya mengatakan ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan ghilah adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. Para ulama mengatakan sebab keinginan Rasulullah Muhammad SAW melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu."

Dari Penjelasan Medisnya, Ternyata

Memang terdapat dalil yang melarang ghilah. Salah sautnya seperti diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Asma binti Yazid.

Nabi SAW melarang ghilah."

Tetapi, Al Albani menyatakan hadis ini dhaif. Sementara Ibnul Qayyim dalam Tahdzib Sunan Abu Daud.

" Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram."

Sedangkan jika didasarkan pada sudut pandang medis, aktivitas menyusui memicu keluarnya hormon oksitosin yang merangsang aliran ASI. Hormon ini juga memicu kontraksi ringan pada rahim sehingga bisa mempermudah proses kelahiran.

Selengkapnya...

Sedang Haid Tapi Suami 'Tegangan Tinggi', Bagaimana?

Dream - Selain untuk menghindari perzinaan dan menghasilkan keturunan, tujuan dari pernikahan adalah untuk menyalurkan naluri biologis yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual dari setiap pasangan secara benar sesuai dengan tuntunan syara'. Kebahagiaan dan kepuasan pasangan suami istri baik secara lahir maupun batin menjadi salah satu kunci yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap pasangan demi meraih tujuan utama pernikahan yaitu keluarga sakinah mawaddah dan rahmah.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum [30]: 21.

" Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir."

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"  Perempuan itu (dilihat) dari depan ibarat setan (menggoda) dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seseorang perempuan, hendaklah ia mendatangi (menyalurkan hasratnya kepada) istrinya agar terhindar dari apa yang menimpa dirinya (godaan setan)." (HR. Muslim).

Ikatan nikah melahirkan konsekuensi yang mengikat kepada pasangan suami istri. Di antara hak dan kewajiban bersama yang harus dipenuhi oleh suami istri adalah kehalalan untuk melakukan hubungan badan dan saling menikmati.

Namun kenikmatan hubungan suami istri dibatasi menurut hukum syara' ketika istri dalam keadaan suci, dan haram hukumnya bagi seorang suami mendekati istrinya (baca: jima) ketika istri dalam keadaan haid.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Potret Seleb Punya Kebun Binatang Dirumahnya, Ada yang Pernah Digigit sampai Jarinya Gosong

9 Potret Seleb Punya Kebun Binatang Dirumahnya, Ada yang Pernah Digigit sampai Jarinya Gosong

Mereka memiliki cara unik untuk ungkapkan rasa sayangnya pada hewan-hewan yang dicintai.

Baca Selengkapnya
Tak Sengaja Kepalanya Ketiban Daging, Singa Ini Baper dan Marah

Tak Sengaja Kepalanya Ketiban Daging, Singa Ini Baper dan Marah

Penjaga hewan melemparkan daging melintasi pagar, dan itu mengenai kepala singa langsung!

Baca Selengkapnya
10 Burung Tercantik di Dunia, Tak Semuanya Gampang Ditemukan

10 Burung Tercantik di Dunia, Tak Semuanya Gampang Ditemukan

Inilah beberapa burung yang tercantik di dunia, sudah pernah lihat?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Gak Bawa Laptop Pas Cuti

NOTED KAK! Gak Bawa Laptop Pas Cuti

Sahabat Dream, kalian pernah gak sih lagi harinya cuti masih diminta pekerjaan oleh atasan? Kalau pernah komentar di bawah yaa.

Baca Selengkapnya