Dasar Hukum Utang Piutang dalam Islam dan Hal-hal yang Dipertimbangkan saat Berutang
Dream – Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur sedemikian rupa oleh Islam dalam Al-Quran dan hadis Nabi. Dari sekian banyak amaliyah yang diatur, salah satunya adalah mengenai hukum utang piutang dalam Islam. Pembicaraan soal utang piutang di kehidupan nyata sangat berhubungan dengan kegiatan ekonomi dan topik obrolan yang cukup sensitif. Andaikan tidak ada hukum yang mengaturnya, masalah itu bisa memicu konflik.
Utang dalam bahasa Arab disebut dengan Al-Qardh yang artinya memotong. Siapa saja bisa berutang, baik mereka yang tidak mampu secara ekonomi maupun orang yang sudah mampu sekali pun. Agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan konflik yang serius, hukum utang piutang dalam Islam menjadi sangat penting untuk diketahui setiap muslim.
Sebagaimana dikutip dari tulisan Abdul Aziz Ramdansyah dari STAIN Gajah Putih Takengon yang berjudul Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam, utang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun atau tolong-menolong. Tujuan dari utang piutang ini akan menjadi baik jika terlepas dari adanya unsur komersial dan usaha yang mementingkan keuntungan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang hukum utang piutang dalam islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Dasar Hukum Utang Piutang dalam Al-Quran
Dalam syariat Islam, berutang pada dasarnya diperbolehkan. Orang yang memberikan utang pada orang lain pada hakikatnya sudah membantu orang tersebut yang sedang membutuhkan bantuan. Ayat dalam Al-Quran yang mensyariatkan utang piutang tertuang dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah:2)
Hadis yang Membahas tentang Utang-Piutang
Meskipun utang sendiri diperbolehkan, namun perlu sahabat Dream ketahui bahwa ketika memiliki utang maka memiliki tanggung jawab juga untuk mengembalikan. Karena hal tersebut nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Sebagaimana Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (halaman 57, Darul Aqidah) mengatakan:
“Nabi saw meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak utang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”
Piutang sendiri memiliki nilai ibadah karena telah berusaha untuk membantu dan membebaskan orang yang sedang kesulitan. Karena biasanya orang yang berutang saat itu kondisi finansialnya sedang terdesak. Sehingga berutang menjadi jalan yang ia pilih untuk keluar dari masalah tersebut. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah RA, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup aib seseorang, Allah pun akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudarannya.”
Hal yang Dipertimbangkan dalam Berutang
Dalam syariat, utang memanglah tidak dilarang dan sudah diatur juga dalam hukum utang piutang dalam islam. Namun perlu sahabat Dream ketahui bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan berutang. Apa saja hal tersebut?
Kondisi yang Memaksa
Orang diperbolehkan untuk berutang jika kondisinya benar-benar memaksa. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak. Dan jangan lupa untuk memperhitungkannya agar sahabat Dream bisa membayar utang tersebut.
Menghindari Adanya Riba
Hal yang harus dipertimbangkan dalam berutang adalah menghindari adanya riba. Riba tidak dibenarkan dalam Islam dan orang yang memberikan riba sangatlha berdosa. Sehingga tetaplah berhati-hati agar tidak terjerumu dalam riba.
Berniat untuk Membayar
Jika akan berutang, maka juga berniatlah untuk membayarnya. Jika sudah ada rezeki, maka segeralah membayarnya dan jangan menunda-nunda. Dikhawatirkan jika menunda membayar utang, maka utang tersebut justru tidak terbayarkan.
Transaksi Secara Tertulis
Pastikan jika utang piutang tersebut dilakukan secara tertulis dan menghadirkan saksi. Hal ini dalam upaya untuk menghindarkan dari adanya konflik di kemudian hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Segera Melunasi Utang
Jika rezekimu sudah ada, maka segeralah melunasi utang tersebut. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Bukhari, Rasulullah saw bersabda:
“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR. Bukhari)
Dengan begitu, hukum utang piutang dalam islam adalah mubah atau diperbolehkan. Bahkan Islam sendiri menganjurkan kepada setiap umat Islam untuk memberikan utang pada orang yang sedang membutuhkan tersebut. Dengan syarat transaksi utang piutang tersebut tidak mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya
Membaca doa terlilit utang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang sedang berhadapan dengan utang.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan
Seseorang harus membayar utang puasa Ramadan karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.
Baca SelengkapnyaWaspada Riba! Begini Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran Menurut Syariat Islam
Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapan Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya yang Penting Diperhatikan Umat Islam
Membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi muslim maupun muslimah.
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Masih Punya Utang Puasa? Berikut Penjelasannya yang Penting Diperhatikan Umat Islam
Utang puasa Ramadan bisa dialami seseorang karena berbagai faktor, misalnya bagi perempuan menstruasi, nifas, dan menyusui.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai
Melalui nafkah halal itulah yang mampu mendatangkan keberkahan dan juga pahala dari Allah SWT.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ada dua jenis bank, yakni konvensional dan syariah. Di samping itu, tidak menutup kemungkinan terjadinya riba yang sangat dilarang Islam.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal
Berkumur dalam wudhu saat puasa ada syarat-syaratnya untuk menghindari batalnya puasa.
Baca Selengkapnya