Dream - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mafud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Masyarakat Front Pembela Islam atau Ormas FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.