Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Asal Instal! Data-Data HP Ini Tak Boleh Diakses Aplikasi Pinjol

Jangan Asal Instal! Data-Data HP Ini Tak Boleh Diakses Aplikasi Pinjol Jangan Sampai Kamu Terjerumus Dengan Pinjaman Online Dari Fintek Ilegal. (Foto: Shutterstock)

Dream – Cara penagih utang pengelola aplikasi pinjaman online ke nasabahnya yang menunggak semakin mencemaskan. Yang terbaru, beredar kabar seorang nasabah dibully melalui media sosial karena hanya menunggak utang dua hari. 

Beberapa nasabah lain sering mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp. Yang lebih mengesalkan, para penagih juga menggunakan nomor kontak ponsel milik nasabah.

Sebagai metode peminjaman baru, jasa pinjaman online (Pinjol) memang masih awam bagi masyarakat Indonesia. Di tengah kondisi terdesak, mereka akan melakukan apapun untuk mendapat utang.

Apesnya, para nasabah ini secara tak sadar memberikan informasi yang seharusnya tak mereka berikan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membuat ketentuan yang melarang penagih utang melakukan penagihan dengan cara yang kelewat batas. Sayangnya aturan itu baru mengikat pada fintek lending yang memiliki izin resmi. 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pihaknya tak segan untuk menarik izin fintek yang telah terdaftar.

“Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar/berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut,” kata Sekar ketika dihubungi Dream, di Jakarta, ditulis Sabtu 27 Juli 2019.

Catat, Fintek Legal Tak Boleh Akses Data Kontak di Ponsel Debitur!

Ada salah satu hal yang acapkali diabaikan oleh masyarakat yang menggunakan pinjaman online. Mereka kerap abai dengan syarat akses platform kepada ponsel debitur. 

Ternyata, fintek pinjaman online tak boleh mengakses seluruh data kontak di ponsel debitur. Hal ini diungkapkan oleh Sekar.

Dia mengatakan fintek peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK harus mengikuti aturan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Ada satu hal yang dilarang keras oleh OJK terhadap P2P lending.

OJK hanya memperbolehkan aplikasi mengakses fasilitas mikrofon, lokasi, dan kamera milik nasabah. Hal ini bertujuan untuk kepentingan e-KYC (Electronic Know Your Customer). Kalau akses di luar tiga hal ini, OJK tak segan untuk menindak tegas fintek pinjaman online.

“Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, kami tidak ragu bertindak tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar/berizin sesuai aturan POJK 77,” kata Sekar.

Selanjutnya, sebagai upaya perlindungan berlapis, POJK 77 mewajibkan P2P lending yg resmi untuk menjadi anggota asosiasi yakni AFPI. Anggota AFPI harus tunduk dgn code of conduct-nya (salah satu yg diatur didalamnya adalah tata cara penagihan).

“Mitigasinya adalah kode etik yang dalam konteks penagihan ini menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja deb coll (fintech company),” kata dia.

Berdasarkan data dari OJK, berikut ini adalah ciri-ciri lengkap fintek legal dan ilegal.

A. Fintek Legal

  1. Terdaftar dan diawasi OJK
  2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
  3. Pemberian pinjaman diseleksi ketat.
  4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
  5. Total biaya pinjaman 0,05 persen--0,8 persen per hari.
  6. Maksimal pengembalian (termasuk denda) 100 persen dari pinjaman pokok.
  7. Penagihan maksimal 90 hari.
  8. Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi.
  9. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) pusat data fintech lending (Pusdafil).
  10. Memiliki layanan pengaduan konsumen.

B. Fintek Bodong

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas pengguna dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  5. Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas.
  6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
  7. Penagihan tidak ada batas waktu.
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  10. Tidak memiliki layanan pengaduan.

OJK Ancam Fintek yang Tidak Beretika

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintek InCash, yang menyebarkan meme untuk mempermalukan debitur wanita yang tidak sanggup membayar utang, tidak terdaftar alias bodong.

“Tidak terdaftar di OJK,” kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, ketika dihubungi Dream, Jumat 26 Juli 2019.

Belakangan memang viral meme di jejaring media sosial tentang seorang wanita yang “menjual diri” untuk melunasi utangnya kepada fintek. Dalam meme itu bahkan disebutkan sang wanita rela “digilir” demi menutup semua utangnya.

Menurut Sekar, kasus ini sudah masuk ranah hukum karena menyangkut pencemaran nama baik. Pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada polisi sehingga bisa diproses secara hukum.

Sekar menambahkan, fintek ilegal tak ada yang mengawasi karena tidak tunduk pada aturan atau kaidah apa pun. “Namun keberadaannya menjadi concern bersama,” kata dia.

Penanganan dan pemberantasan fintek bodong, kata dia, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). OJK selaku koordinatornya. SWI adalah gabungan 13 lembaga dan instansi, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, polisi, dan lembaga/instansi.

“Lembaga/instansi pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi untuk memonitor dan melakukan tindakan preventif investasi/fintek ilegal,” kata dia.

OJK tidak memberikan toleransi kepada penagihan yang tidak beretika. Kalaupun fintek legal melakukan cara penagihan seperti ini, OJK akan mencabut izinnya.

“Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar/berizinnya fintek ilegal jika terbukti melakukan hal tersebut,” kata Sekar.

OJK Larang Masyarakat Pakai Fintek Ilegal

Sekar mewanti-wanti masyarakat untuk tidak meminjam uang di fintek ilegal. Sebab, keberadaan pinjol bodong ini hanya akan menyengsarakan mereka.

“Jangan pakai fintech P2P/pinjol ilegal karena tidak bermanfaat dan hanya buat sengsara,” kata dia.

Sekar juga meminta masyarakat untuk memahami manfaat, biaya, dan risiko pinjam uang di fintek ilegal. “Kami minta masyarakat agar hanya bertransaksi melalui fintek peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata dia.

Sekar mengatakan pihaknua terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang fintek kepada masyarakat. Sosialisasi ini juga dilakukan bersama dengan asosiasi fintek pendanaan Indonesia.

“Kami memahami pentingnya literasi masyarakat terkait fintech lending sebagai salah satu upaya preventif,” kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mengembalikan Akun WhatsApp yang Dibajak: Hapus & Instal Ulang Aplikasi, Login dengan Nomor Terdaftar

Cara Mengembalikan Akun WhatsApp yang Dibajak: Hapus & Instal Ulang Aplikasi, Login dengan Nomor Terdaftar

Ada beberapa cara untuk mengembalikan akun WhatsApp yang dibajak.

Baca Selengkapnya
Hp Android dan iPhone Tidak Akan Bisa Pakai WhatsApp Mulai 2024, Cek Daftarnya Berikut!

Hp Android dan iPhone Tidak Akan Bisa Pakai WhatsApp Mulai 2024, Cek Daftarnya Berikut!

mulai 2024, beberapa ponsel Android dan iPhone lama tidak akan lagi dapat menginstal aplikasi WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Ahli KPU: Data Sirekap Tak Digunakan untuk Keputusan, Kita Ribut Enggak Ada Gunanya

Ahli KPU: Data Sirekap Tak Digunakan untuk Keputusan, Kita Ribut Enggak Ada Gunanya

Marsudi mengatakan Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Cak Imin Ditegur karena Main Ponsel di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Beri Peringatan

Detik-Detik Cak Imin Ditegur karena Main Ponsel di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Beri Peringatan

Main ponsel ketika sidang, cak imin kena tegur petugas.

Baca Selengkapnya
12 Aplikasi Android Berbahaya Ancam Data Pengguna, Bisa Menyusup ke Chat WhatsApp

12 Aplikasi Android Berbahaya Ancam Data Pengguna, Bisa Menyusup ke Chat WhatsApp

Belasan aplikasi Android berbahaya telah ditemukan beredar di Google Play Store.

Baca Selengkapnya
Bukan Dimasukkan Beras, Ini Tips Mengeringkan HP Android dan iPhone yang Basah dengan Benar

Bukan Dimasukkan Beras, Ini Tips Mengeringkan HP Android dan iPhone yang Basah dengan Benar

Kita tetap harus berhati-hati dan mengikuti langkah-langkah yang benar untuk mengeringkan ponsel yang basah.

Baca Selengkapnya