MK menilai dalam menjalankan hak dan kebebasannya, seorang warga negara harus tunduk pada pembatasan untuk menjamin berjalannya hak dan kebebasan orang lain.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UI, yang berpendapat larangan perkawinan beda agama membatasi hak konstitusionalitas warga negara.