Dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.
Gorong-gorong di Jakarta menjadi bukti pengabdian para petugas Damkar di ibu kota. Tak hanya kebakaran, petugas selalu memberikan bantuan apapun tanpa memungut biaya.