Sudah Terbit, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik resmi berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik resmi berlaku 6-17 Mei 2021.
Pasien dapat mengalami kondisi ini bahkan beberapa hari sebelum demam.
Satgas meminta masyarakat untuk menjaga kondisi Covid-19 di Indonesia yang mengalami penurunan.
Vaksinasi terus berjalan namun memakai vaksin Pfizer dan Moderna.
Jokowi meminta penurunan Covid-19 di Indonesia dapat terus dijaga semua pihak.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei, ya silakan saja. Kita perlancar," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021.
Pemerintah terus mendorong pengembangan vaksin dalam negeri.
Vaksinasi dinilai tidak akan mengurangi kesehatan orang berpuasa.
Larangan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penularan Covid-19.
MUI mengimbau masyarakat tidak menjadikan pandemi sebagai alasan yang mengalangi ibadah.
Pelaksanaan ibadah harus memperhatikan pembatasan 50 persen dari total kapasitas ruangan masjid dan mushola.
Umumnya, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menggelar Tarawih dengan 20 rakaat dan bacaan yang cukup panjang.
Ada ancaman denda bagi jemaah umroh tak berizin dan bagi jemaah yang masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di luar waktu sholat.
Setelah selesai sholat Tarawih, Masjid Istiqlal akan dibersihkan.
Masjid-masjid dengan halaman luas akan menjadi tempat penyuntikan untuk mempercepat herd immunity.
Berikut isi panduan pentingnya yang harus diperhatikan Sahabat Dream.
Vaksin Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 15 diperkirakan siap Mei 2021 mendatang.