Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Beber Aliran Donasi Rp1,7 Triliun ACT, 50% Diduga Masuk ke Afiliasi Buat Beli Rumah dan Vila

PPATK Beber Aliran Donasi Rp1,7 Triliun ACT, 50% Diduga Masuk ke Afiliasi Buat Beli Rumah dan Vila Kantor ACT (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Dream -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya aliran penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditaksir senilai Rp1,7 triliun. Dana tersebut diperoleh dari penelusuran terhadap 843 rekening. 

"Lebih dari 50 persen mengalir ke entitas yang berafiliasi dengan pribadi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Gedung Kementerian Sosial,, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut Ivan nilai taksiran tersebut masih bersifat sementara begitu pula entitas yang menerimanya masih sebatas dugaan. 

"Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent lah, tidak akuntabel," katanya.

Diketahui dalam kasus ACT polisi telah menetapkan empat tersangka yang menyeret para petinggi ACT, diantaranya Ahyudin yang terungkap mendapat gaji senilai Rp400 juta per bulan dan Ibnu Khadjar yang mengantongi Rp150 juta tiap bulannya.

 

Ivan membeberkan, ACT kerap memiliki anak usaha lainnya yang mereka garap secara pribadi. Dalam operasionalnya, anak usaha tersebut menerima dana dari yayasan ACT.

Dana-dana yang mengalir ke anak usaha tersebut pada akhirnya diduga kembali ke oknum pengurus ACT.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kelompok-kelompok kegiatan usaha dibawah entitas A ini dimiliki oleh, terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim PPATK, kepentingan pribadi dari aliran dana yang ditemukan seperti transaksi kepentingan membayar kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, serta pembelian asset. Sebagian besar dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan sosial.

"Segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," tegasnya.

(Sah, Sumber: Merdeka.com)

Polisi Beber 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Ikut Gelapkan Donasi

Dream - Kasus penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyeret sejumlah perusahaan yang diduga turut melakukan penggelapan dana donasi ACT. 

Dugaan tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.

" Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Whisnu, Selasa, 27 Juli 2022.

Untuk keberlanjutannya, 10 perusahaan tersebut saat ini masih didalami. Seperti PT Sejahtera Mandiri Indotama dan PT Global Wakaf Corpora. " Masih didalami satu per satu, mohon sabar," jelas Whisnu.

Perusahan apa saja yang masuk sebagai perusahaan cangkang ACT? Berikut daftarnya.

Tercatat nama PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta dan PT Trihamas Finance Syariah.

Kemudian PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, terakhir ada PT Media Filantropi Global.

Tersangka ACT

Sebelumnya polisi telah menetapkan Ahyudin dan Ibunu Khadjar sebagai tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Adapula Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

" Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Terancam 20 Tahun Penjara

" Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhir UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun. " Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.

Sebelumnya pihak ACT melalui Presiden Direktur, Ibnu Khajar telah membantah adanya penggelapan dana donasi nasabah di lembaganya. ACT bahkan buka-bukan soal penggunaan dana yang selama ini dihimpunnya. 

(Baca: Tegaskan Bukan Lembaga Zakat, ACT Buka-Bukaan Penggunaan Dana Donatur)

Dalam konferensi pers untuk membantah tudingan penggelapan dana di dalam lembaganya, Ibnu mengungkapkan ACT sejak 2017 hanya menggunakan dana untuk aokasi operasional sekitar 13,7 persen dari seluruh dana yang terhimpun.

Hingga akhir 2020 lalu, ACT melaporkan telah menghimpun dana dari masyarakat senilai Rp519,35 miliar. 

Sumber: Merdeka.com

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK: 36 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong ASN-Politikus

PPATK: 36 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong ASN-Politikus

Beberapa modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan dana tidak berbeda dengan modus-modus korupsi pada umumnya.

Baca Selengkapnya
Nunggak Bayar 5 Tahun, Pria Syok Tiba-tiba Diminta Pemilik Kontrakan Jadi Mantu Plus Dikasih Rumah

Nunggak Bayar 5 Tahun, Pria Syok Tiba-tiba Diminta Pemilik Kontrakan Jadi Mantu Plus Dikasih Rumah

Pria ini menolak jadi menantu meski tawarannya jadi pemilik usaha kontrakan.

Baca Selengkapnya
Tutup Toko Akibat COVID-19, Pasutri Pengusaha Sukses Jadi Kreator Affiliate

Tutup Toko Akibat COVID-19, Pasutri Pengusaha Sukses Jadi Kreator Affiliate

Kamu juga bisa seperti mereka. Intip rahasianya yuk!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun dari Caleg Pemilu 2024

PPATK Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun dari Caleg Pemilu 2024

PPATK ungkap temuan transaksi mencurigakan jelang pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar

Kini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar

Bedu terpaksa menjual rumah tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang

Baca Selengkapnya
DRESS IT! Tips Outfit Biar Terlihat Tingggi

DRESS IT! Tips Outfit Biar Terlihat Tingggi

Sahabat Dream ingin terlihat tinggi saat bepergian. Gak perlu pusing, cukup intip rekomendasi outfit yang bisa bikin kamu terlihat tinggi ini.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Isi Hati Karyawan

NOTED KAK! Isi Hati Karyawan

Sahabat Dream termasuk tipe orang yang suka mengeluh nggak sih kalau diberi pekerjaan? Kalau adam coba komentar dan share pengalaman kalian.

Baca Selengkapnya