Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan Haji yang Kerap Dilakukan Jemaah, Salah Satunya Foto Sambil Bawa Spanduk

Larangan Haji yang Kerap Dilakukan Jemaah, Salah Satunya Foto Sambil Bawa Spanduk Larangan Haji Yang Kerap Dilakukan Jemaah (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)

Dream – Mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji adalah suatu nikmat besar yang wajib disyukuri. Ibadah haji memang membutuhkan biaya yang besar, sehingga tidak semua umat Islam memiliki kesempatan tersebut. Jadi, bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, maka sudah seharusnya dilakukan dengan sebaik mungkin untuk menyempurnakan perintah Allah SWT.

Oleh karena itu, sebelum berangkat menuju tanah suci, para calon jemaah haji biasanya sudah mendapatkan bimbingan secara lengkap. Salah satunya adalah tentang larangan haji selama menjalankan ibadah tersebut. Ini penting sekali untuk selalu diingat oleh setiap jemaah. Karena ketika terjadi pelanggaran, maka ada sanksi yang harus ditanggung. Baik itu sanksi yang ringan hingga sanksi yang berat.

Ada beberapa larangan haji yang sudah disepakati oleh para ulama dan hal tersebut sudah seharusnya diketahui oleh setiap jemaah. Namun, ada juga larangan haji lainnya yang memang menjadi peraturan di tanah suci sendiri dan hal tersebut akan diawasi secara ketat oleh petugas keamanan yang berjaga.

Kira-kira larangan haji apa saja yang sudah ditetapkan di tanah suci? Berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

Larangan Haji saat Sedang Ihram

Larangan Haji saat Sedang Ihram

Sebelum membahas tentang apa saja larangan haji yang menjadi peraturan di tanah suci, sahabat Dream perlu untuk mengetahui terlebih dahulu larangan haji saat sedang ihram. Hal ini penting karena berkaitan dengan ibadah yang sedang sahabat Dream laksanakan. Di mana ketika larangan tersebut dilanggar, maka aka nada konsekuensi yang harus ditanggung.

Dalam larangan haji saat sedang ihram ini adalah 10 larangan yang wajib jemaah ketahui. Di mana salah satu pelanggaran yang paling berat adalah berhubungan badan atau hubungan seksual. Perbuatan ini mampu merusak ibadah haji dari seorang jemaah dan wajib untuk melakukan ibadah haji lagi di tahun berikutnya. Hal ini dijelaskan secara lebih lanjut berikut ini:

وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده

Artinya:Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai).”

Jadi, berikut adalah kesepuluh larangan haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang dikutip dari islam.nu.or.id:

1. Mengenakan pakaian berjahit

2. Menutup kepala bagi laki-laki

3. Menutup wajah bagi perempuan

4. Mencukur rambut atau bulu

5. Memotong kuku

6. Mengenakan wewangian

7. Membunuh binatang buruan

8. Melangsungkan akad nikah

9. Berhubungan badan

10. Bermesraan dengan syahwat.

Larangan Haji yang Kerap Dilakukan Jemaah

Larangan Haji yang Kerap Dilakukan Jemaah

Selain larangan haji saat sedang ihram, ada juga beberapa larangan haji yang masih kerap dilakukan oleh jemaah. Sebenarnya larangan ini belum berlangsung lama. Namun hal tersebut mampu mengganggu proses ibadah di tanah suci.

Sehingga hal ini dilarang untuk dilakukan ketika berada di tanah suci. Bahkan ketika ada jemaah yang diketahui melakukannya, maka petugas yang berjaga akan langsung memberikan peringatan. Berikut adalah beberapa larangan haji yang masih kerap dilakukan oleh jemaah:

Foto Bersama Sambil Membentangkan Spanduk

Secara umum, jemaah haji yang datang adalah dengan cara berkelompok dari negara asalnya. Terkadang para jemaah ini tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan besar tersebut untuk membuat kenangan dengan cara berfoto. Tak sekadar berfoto saja, jemaah haji ini juga sudah mempersiapkan spanduk dari tanah air dengan tulisan yang menerangkan tentang aktivitas dan keberadaan mereka.

Spanduk inilah yang nantinya akan mendukung kegiatan berfoto agar semakin menarik. Biasanya para jemaah akan berfoto bersama di Masjid Nabawi. Meski begitu, perbuatan seperti ini telah dilarang. Sehingga alangkah baiknya jika larangan haji tersebut dipatuhi dan tidak dilanggar ketika sedang beribadah.

Membuang Sampah Sembarangan

Larangan haji lainnya yang jangan sampai dilanggar adalah membuang sampah sembarangan. Hal ini sebenarnya sudah diajarkan kepada setiap orang tanpa memandang ia dari negara mana atau statusnya apa. Karena membuang sampah di tempat sampah adalah suatu ajaran yang bertujuan untuk menjaga kebersihan. Sehingga sudah sepatutnya menjadi kebiasaan dalam diri setiap orang.

Meski begitu, membuang sampah di sembarang tempat tetap saja ada yang melakukannya dengan alasan masing-masing. Demi menjaga kebersihan dan kenyamanan para jemaah yang lainnya, maka di saat haji pun setiap jemaah dilarang membuang sampah sembarangan. Apalagi di tanah suci sudah banyak disediakan tempat sampah.

Merokok di Sembarang Tempat

Larangan haji berikutnya yang harus diketahui adalah merokok di sembarang tempat. Ini sangat penting diperhatikan oleh para jemaah yang memiliki kebiasaan merokok. Jangan sampai karena terbiasa merokok, lalu dirinya lupa jika sedang berada di tanah suci dan melaksanakan ibadah haji. Merokok sembari berjalan pun juga sangat dilarang saat berada di tanah suci. Bahkan perbuatan terkait merokok sembarangan pun ada sanksinya juga. Jadi, harus berhati-hati sekali.

Dilarang Membawa Barang yang Tertinggal di Masjid Nabawi

Larangan haji yang terakhir adalah dilarang membawa barang-barang yang tertinggal di Masjid Nabawi. Mungkin sahabat Dream memiliki niat yang baik untuk mengambil barang tersebut dan mengembalikannya. Namun, berhati-hatilah karena di tanah suci akan selalu dipantau dengan CCTV.

Selain itu, di tanah suci juga banyak petugas keamanan yang selalu berjaga. Jadi, ketika ada barang yang ditemukan akan langsung diurus. Oleh karena itu, jangan sampai karena niat kita menolong, justru menjerumuskan kita ke hal yang tidak diinginkan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Mendoakan Orang yang Dalam Perjalanan, Berikut Lafal Doanya Beserta Adab saat Bepergian

Pentingnya Mendoakan Orang yang Dalam Perjalanan, Berikut Lafal Doanya Beserta Adab saat Bepergian

Harapannya melalui doa tersebut agar perjalanan diberikan kelancaran dan bisa pulang dengan selamat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Bukan Tahan Lapar dan Haus, Inilah Makna dan Tujuan Hakiki Berpuasa di Bulan Ramadhan

Bukan Tahan Lapar dan Haus, Inilah Makna dan Tujuan Hakiki Berpuasa di Bulan Ramadhan

Di balik kewajiban tersebut, terdapat berbagai tujuan yang menjadikan puasa Ramadhan sebagai ibadah yang luar biasa bagi umat Islam.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya