Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs, KPK Sita Uang Rp2,2 Miliar

Fakta-Fakta OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs, KPK Sita Uang Rp2,2 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Shutterstock.com/Cahyadi Sugi)

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, yang juga masuk sebagai daftar tersangka.

"SD (Sudrajad) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri)," ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Kasus suap ini terungkap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022. Merujuk situs MA, kasasi ini tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Selain Sudrajad dan Elly adapula 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kucuran uang senilai Rp2,2 miliar. Dihimpun dari Merdeka.com, berikut ini fakta-fakta kasus dugaan suap perkara di MA.

Total 10 Tersangka

Selain Sudrajad dan Elly, KPK juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya yakni Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," Firli menambahkan yang mentotal jumlah tersangka menjadi 10 orang.

Total Uang Rp2,2 Miliar

Sebagai penerima suap adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam OTT, KPK mengamankan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. Jika ditotal, uang yang diamankan sebesar Rp2,2 miliar.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Pasal yang Menjerat

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

6 Orang Ditahan, 4 Orang Diminta KPK Menyerahkan Diri Termasuk Sudrajad

KPK baru menahan enam orang pada Jumat, 23 September 2022. Sementara yang belum ditahan yakni Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan. Firli menegaskan agar keempatnya untuk menyerahkan diri.

"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," ujarnya.

Jika mereka tidak kooperatif, Firli mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka untuk diseret ke Gedung KPK.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Tes Kemistri Nama Buah

BUNGKUS! Tes Kemistri Nama Buah

Seberapa dekat hubungan dengan temanmu, kira-kira mereka bisa jawab nggak nama buah-buahan ini?

Baca Selengkapnya