Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data Terbaru Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Orang Meninggal Dunia

Data Terbaru Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Orang Meninggal Dunia Kapolri Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan Di Malang (Foto: Merdeka.com)

Dream - Polri memperbarui data jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan oleh Dinas Kesehatan, Tim DVI, serta direktur rumah sakit, diketahui bahwa terjadi penambahan jumlah korban meninggal.

"Jadi data korban meninggal 131 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari merdeka.com, Rabu 5 Oktober 2022.

Terjadi selisih data korban meninggal Tim DVI bersama Dinas Kesehatan awalnya mendata korban yang dibawa ke rumah sakit saja. Kemudian ada 12 korban meninggal tidak di fasilitas kesehatan setelah dilakukan pencocokan data.

"Non-faskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, Tim DVI dan direktur rumah sakit," tutur Dedi.

Adapun rincian jumlah korban meninggal terdata sebanyak 44 orang di tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kanjuruhan sebanyak 21 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata Batu sebanyak dua orang dan RSU dr Saiful Anwar Malang sebanyak 20 orang.

Kemudian sebanyak 75 korban meninggal dunia terdata di tujuh rumah sakit swasta, yakni RSUD Gondanglegi sebanyak empat orang, RS Wafa Husada sebanyak 53 orang, RS Teja Husada sebanyak 13 orang, RS Hasta Husada sebanyak tiga orang, RS Ben Mari sebanyak satu orang, RST Soepraoen sebanyak satu orang dan RS Salsabila sebanyak satu orang.

Lalu sebanyak 12 orang korban meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan.

 

Sementara itu, Polri telah memeriksa 29 orang saksi dari adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 tersebut.

Dari 29 saksi tersebut, 23 orang di antaranya anggota Polri dan enam orang lainnya merupakan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Selain itu, Tim Labfor Polri juga masih mendalami enam titik lokasi CCTV yang tersebar di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Kemudian dilakukan pemeriksaan tetesan darah secara laboratoris pada pintu 11 sampai dengan 13.

Ada Kelalaian, Tragedi Kanjuruhan Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Dream - Bareskrim Polri menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, ke tahap penyidikan. Polri menemukan adanya indikasi kelalaian dalam tragedi terbesar sepanjang sejarah dunia sepak bola di Indonesia yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia.

" Dari hasil pemeriksaan tersebut yang melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari merdeka.com, Selasa 4 Oktober 2022.

Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “ Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi " Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

" Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," jelas Dedi.

Dinaikkannya kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, kepolisian meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Untuk diketahui, Polri memastikan update total korban meninggal dunia sehak Minggu, 2 Oktober 2022 malam, telah mencapai 125 orang.

" Korban meninggal dunia 125 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022.

Selain data 125 orang meninggal, Polri juga mendata ada sebanyak 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang luka ringan. Sehingga sejauh ini total korban telah mencapai 455 orang.

Panglima TNI Akan Pidanakan Tentara yang Pukul Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan

Dream - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memastikan akan memidanakan prajuritnya bila terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada suporter dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

" Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika Perkasa usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Kericuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Polisi menyebut 125 orang tewas dalam tragedi Sabtu 1 Oktober 2022 itu. Setelah insiden itu, beredar rekaman prajurit TNI memukul supporter dalam peristiwa kerusuhan tersebut.

Menurut Andika, aksi prajuritnya dalam video itu bukanlah tindakan mempertahankan diri. Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan prajurit dalam video yang viral itu merupakan bentuk penyerangan kepada suporter, sehingga masuk ke tindak pidana.

" Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," jelas Andika.

Andika akan menelusuri video tersebut. Dia juga mempersilakan masyarakat yang mengirimkan video-video lain yang menunjukkan tindakan kekerasan aparat TNI saat tragedi Kanjuruhan.

" Kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji. Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami," ujarnya.

andika perkasa

" Siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum," sambung Andika.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP