Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 33.
Reporter : Mutia NugraheniDream - Kondisi keluarga tak selalu berjalan ideal, dengan hadirnya ayah yang berperan dan bertanggung jawab dalam mencari nafkah. Ada kalanya sang ayah tak bisa memberikan nafkah karena sakit, pergi entah ke mana, tak punya pekerjaan atau hal lain.
Dikutip dari BincangSyariah.com, alam Islam, seorang ayah sebagai kepala rumah tangga diwajibkan untuk menafkahi anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 33, sebagai berikut:
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.