Disunnahkan untuk memberi nama pada bayi yang keguguran.
Reporter : Mutia NugraheniDream - Kehamilan tak selalu berjalan dengan baik. Saat janin bermasalah dan tak mampu bertahan sampai persalinan, keguguran bisa saji terjadi. Dalam kondisi ini, ada yang mengalami pendarahan atau janin harus dikeluarkan oleh dokter.
Pada yang mengalami pendarahan atau terdapat jasad bayi, ternyata Islam sangat menganjurkan untuk memberikan nama. Dikutip dari BincangMuslimah, hal ini dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang menjelaskan disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran.
Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya. Imam Al-Baghawi berkata, “ Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya" .
Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami (ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “ Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”
Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Dan meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya. Selengkapnya baca di sini.