Bagaimana jika perempuan yang menggunakan IUD meninggal dunia dan belum melepasnya?
Reporter : Mutia NugraheniDream - Alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) atau kerap disebut KB spiral jadi andalan banyak perempuan untuk mengatur jarak kehamilan. Terutama bagi ibu yang masih menyusui.
Pasalnya, IUD tidak berdampak pada penurunan produksi ASI seperti alat kontrasepsi yang berbasis hormon. Alat ini bisa digunakan selama lima tahun.
Lalu bagaimana jika perempuan yang menggunakan IUD meninggal dunia dan belum melepasnya?
Dikutip dari BincangSyariah, hukum melepas KB spiral pada jenazah terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Pertama, tidak diperbolehkan. Setiap benda yang dimiliki dan sudah masuk k edalam tubuh maka secara hukum benda tersebut dianggap istihlak atau tidak ada, walaupun masih utuh di dalam tubuh.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil, merobek atau membongkar kuburan jenazah demi mengambil benda (seperti KB Spiral) yang telah masuk ke dalam tubuhnya. Dalam Syarah al-Bahjah (juz 6 vol.149) dijelaskan:
“ Andaikan seseorang menelan (memasukan ke dalam tubuh) hartanya sendiri maka tidak boleh membongkar kuburanya sebab benda tersebut dianggap telah istihlak (tidak ada)”.
Di sisi lain mengambil benda yang ada di dalam tubuh jenazah dianggap hatku hurmah lilmayit atau merusak kehormatan mayat. Hal demikian tidak dibenarkan oleh agama. Pendapat ini dipelopori oleh imam al-Jurjani dan al-‘Abdari.