Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wagub Riza: Tolak Vaksinasi, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta

Wagub Riza: Tolak Vaksinasi, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Merdeka.com)

Dream - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat mau menerima vaksinasi Covid-19. Jika menolak, Riza mengingatkan ada ancaman denda sebesar Rp5 juta, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ujar Riza.

Ketentuan denda tersebut tercantum dalam Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19. Berikut bunyi pasal itu:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Tetapi, ada pihak yang mendapatkan pengecualian. Yaitu masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi seperti usia di bawah 18 tahun maupun lanjut usia.

 

SMS Blast

Riza mengatakan akan ada pemberitahuan bagi masyarakat penerima vaksin berupa Short Message Services (SMS) blast. Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut maka wajib mengikuti vaksinasi.

Menurut Riza, kewajiban itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019. Selain itu, Riza juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

"Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi Covid-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat, dan bidan sebagai vaksinator. Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari," ucap Riza.

Sumber: Merdeka.com

Bakal Dapat SMS Pemberitahuan, Ini Alur Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19

Dream - Vaksinasi Covid-19 segera dijalankan Pemerintah kepada 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia. Pada tahap pertama, vaksinasi ditujukan kepada tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat disusul tenaga di lembaga administrasi.

Untuk vaksinasi tersebut, Pemerintah telah menyiapkan sistem terintegrasi melalui program Peduli Lindungi. Nantinya, para penerima vaksin akan mendapatkan pemberitahuan dalam bentuk Short Message Services (SMS) yang terhubung dengan laman pedulilindungi.id.

"Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers di Istana Negara.

Nadia menjelaskan pengelolaan data dilakukan sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020. Rinciannya, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

 

 

Alur Setelah Mendapat SMS

Selanjutnya, Nadia menerangkan alur penerimaan vaksinasi Covid-19. Menurut dia, calon penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid-19.

Setelah mendapat SMS, penerima vaksin melakukan verifikasi. Kemudian, penerima melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan sekaligus memilih tempat serta jadwal vaksinasi.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," kata dia.

Registrasi ulang ini penting dijalankan untuk kebutuhan verifikasi. Penerima vaksin akan mendapatkan pertanyaan dari sistem dan harus dijawab, seperti konfirmasi domisili dan screening sederhana mengenai penyakit penyerta yang diderita.

Jika peserta tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dijalankan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Nadia berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam vaksinasi yang ditargetkan berlangsung selama 15 bulan.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Dibatasi, Epidemiolog Angkat Bicara

Vaksin Covid-19 Gratis Mulai Dibatasi, Epidemiolog Angkat Bicara

Epidemiolog, Dicky Budiman, memberi pendapatnya soal kebijakan baru ini.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta  Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Berbayar di 2024

Fakta-fakta Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Berbayar di 2024

Sempat gratis, vaksin keempat Covid-19 akan ditawarkan secara berbayar di tahun depan, kecuali untuk kelompok rentan.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Dibuat Keheranan oleh Pria yang Mendapat Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 127 Kali Selama 2 Tahun Lebih

Ilmuwan Dibuat Keheranan oleh Pria yang Mendapat Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 127 Kali Selama 2 Tahun Lebih

Jika dihitung harian, maka pria tersebut rata-rata mendapatkan empat dosis suntikan vaksin Covid-19 per hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Hari pemungutan suara pemilihan umum (2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional

Baca Selengkapnya