Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah DKI Jakarta dan Jabar, Tangerang Raya Terapkan PSBB

Setelah DKI Jakarta dan Jabar, Tangerang Raya Terapkan PSBB Gubernur Banten Wahidin Halim Melarang ASN Ke Luar Kota Karena Corona. (Pramita/Liputan6.com)

Dream - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kabar itu dibagikan Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Wahidin membagikan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020. Surat itu berisi tentang penetapan pembatasan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya ( Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan sistem PSBB," kata Wahidin, Minggu, 12 April 2020.


Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan PSBB yang diajukan Provinsi Banten.

"Hari ini kami memproses juga pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan," kata Yuri.

Dia berharap pengajuan tersebut bisa disetujui oleh pemerintah. Langkah itu untuk mempermudah pengklasteran penanganan penyebaran virus corona.

"Kami berharap bisa disetujui, sehinggamaka kluster bisa lebih terintegrasi, bisa memudahkan kita, dalam aspek epidemiologinya," kata dia.

Nantinya jika Banten sudah menerapkan PSBB, kata dia, aktivitas masyarakat bisa dikendalikan. Kontak dekat bisa terkontrol dengan baik.

"Agar kontak dekat, tranmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin, supaya penyebaran ini bisa diselesaikan bersama-sama," ucap dia.

Sudah Disetujui, PSBB Depok, Bogor dan Bekasi Mulai Rabu atau Kamis

Dream - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. PSBB itu akan diberlakukan di Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Sudah (disetujui)" kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah  mengajukan permohonan pemberlakuan PSBB untuk lima wilayah tersebut pada Rabu, 8 April 2020. Ridwan menyebut lima wilayah ini merupakan satu klaster dengan DKI Jakarta.

Data nasional menunjukkan 70 persen kasus positif Covid-19 ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," kata Ridwan.

Senin dan Selasa Digelar Sosialisasi

Untuk melaksanakan keputusan ini, Ridwan akan menggelar koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat hari ini. Mulai Senin dan Selasa, kata dia, digelar persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak terkait pelaksanaan PSBB.

"Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Ridwan dalam cuitannya, Minggu 12 April 2020.

Ridwan meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB. "Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," ujar dia.

"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin," kata dia.

GoRide dan GrabBike `Menghilang` Saat PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini

Dream - Para pelanggan ojek online di Jakarta harus sedikit bersabar. Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat 10 April 2020 membuat layanan ojek untuk penumpang tak bisa digunakan.

Dari pantauan Dream, layanan ojek online, Goride sudah tak muncul lagi di layar aplikasi. Masyarakat di ibukota masih bisa menggunakan jasa ojek online ini hanya untuk pengantaran barang.

Go Ride

Untuk masyarakat ibukota yang mau bepergian, Gojek hanya mengoperasikan layanan GoCar.

Kabar baiknya, GoJek masih layanan lain diluar GoRide. Kamu yang biasa memesan makanan atau mengantar barang bisa menggunakan jasa mereka. GoJek masih mengaktifkan layanan seperti Go-Food, Go-Shop, GoSend, GoMart, dan Go-Med.

GrabBike Masih Muncul tapi Tak Layani Order

Dream juga sempat mencoba aplikasi Grab untuk menggunakan jasa Ojek online GrabBike. Tak seperti Gojek, layanan Bike masih tersedia di aplikasi dari Malaysia ini.

Grab Bike

Namun saat sudah memesan lokasi yang dituju, pelanggan akan diarahkan untuk menggunakan GrabCar.

Grab Bike

Namun layanan GrabBike ini masih berlaku untuk kamu yang memesan ojek online di luar wilayah DKI Jakarta. Dream sempat mencoba lokasi pemesanan di sebuah daerah di Bogor, Grab masih melayani pesanan menggunakan Grabbike.(sah)

Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Dream - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan PSBB itu diatur mengenai sejumlah jam kerja bagi sejumlah kantor dan pelayanan publik. Meski begitu, ada pembatasan lain yang juga diberlakukan pemerintah.

Meski tak melarang tukang ojek online tetap bekerja, mereka disarankan untuk tidak mengangkut penumpang. 

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis butir i Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diputuskan setelah adanya usulan dari gubernur atau bupati atau walikota. Usulan ini didasarkan pada jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan epidemiologis di wilayah atau negara lain.

Pelaksaan PSBB berdurasi 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Aktivitas keagamaan juga akan dibatasi untuk menghalau penyebaran Covid-19.

Pembatasan aktivitas juga berlangsung di kegiatan sosial budaya, ruang publik dan faslititas umum, serta pembatasn moda transportasi.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramugara yang Meninggal dalam Tabrakan Commuter Line Bandung Raya Vs KA Turangga Baru Punya Bayi, Istrinya Melahirkan 2 Minggu Lalu

Pramugara yang Meninggal dalam Tabrakan Commuter Line Bandung Raya Vs KA Turangga Baru Punya Bayi, Istrinya Melahirkan 2 Minggu Lalu

Jasad Adriansyah terjepit dua gerbong. Butuh waktu lebih dari 6 jam bagi petugas mengevakuasi jenazahnya.

Baca Selengkapnya
Kawal Sistem Pertahanan Nasional, Ganjar Pranowo Ingin RI Punya Duta Besar Siber

Kawal Sistem Pertahanan Nasional, Ganjar Pranowo Ingin RI Punya Duta Besar Siber

Untuk meningkatkan pertahanan siber, menurut Ganjar membutuhkan duta siber

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Pemerintah akan bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan kepada masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Tebak-tebakan Buah

BUNGKUS! Tebak-tebakan Buah

Sahabat Dream, kira-kira kalian pada bisa jawab gak nih teka-teki buah ini? yuk komen dibawah.

Baca Selengkapnya