Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UGM Rancang Aturan Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual

UGM Rancang Aturan Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dream - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Undang-undang ini disusun untuk melindungi hak, kehormatan, dan pribadi sivitas UGM.

"Rancangan peraturan rektor ini disusun selama kurang lebih enam bulan melalui proses diskusi internal, workshop, dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta penerimaan masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta," kata Ketua Tim Perumus Kebijakan, Muhajir Muhammad Darwin, di laman resmi UGM.

Muhajir mengatakan, beberapa pakar dan lembaga tergabung dalam perumusan ini. Diantaranya, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi UI, UNS, dan UAD.

Bahan yang digunakan untuk menyusun peraturan tersebut yaitu perundang-undangan, penelitian, jurnal, dan buku,terkait kekekerasan terhadap perempuan.

"Secara substantif, Rancangan Peraturan Rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendaan," kata dia.

Rancangan Peraturan Rektor ini, ujar Muhajir, telah disampaikan kepada Rektor UGM yang selanjutnya akan melalui proses pembahasan di Senat Akademik.

Ia memberikan apresiasi terhadap unsur-unsur sivitas serta masyarakat yang telah menunjukkan keterlibatan melalui serangkaian diskusi kritis di lingkungan universitas. Dukungan dari berbagai pihak, menurutnya, sangat diperlukan demi tercapainya tujuan Rancangan Peraturan Rektor ini.

“Ucapan terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak termasuk Sivitas UGM yang telah memberikan dukungan. Kami berharap Rancangan Peraturan Rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” tuturnya.

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM Saat KKN Berakhir Damai

Dream - Kasus dugaan pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku berakhir damai.

Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan, korban dan pelaku, yang berinisial HS membuat kesepakatan, Senin, 4 Februari 2019. HS dan korban, AN, menandatangani nota perdamaian bermaterai.

"HS telah mengatakan, menyesal dan mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017," kata Panut, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 6 Februari 2019.

Panut mengatakan, dengan penandatangan nota kesepakatan itu, UGM menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual telah selesai.

Usai kesepakatan damai, Panut menyebut, korban dan HS diharuskan mengikuti konseling psikologis.

"Untuk saudara HS harus menjalankan mandatory konseling. Sedangkan, AN menjalankan trauma konseling. UGM memfasilitasi dan menanggung dana konseling baik yang dilakukan saudara HS maupun saudari AN," ujar dia.

Kasus kesepakatan damai yang dibuat UGM ini terasa janggal. Sebab, di saat yang bersamaan, Kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menaikkan proses hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus UGM yang peristiwanya di Pulau Seram, itu sekarang sudah membuat laporan polisi, korban membuat laporan polisi. Yang jelas sudah ada laporan polisi berarti sudah tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, 27 Desember 2018.

Pihak Polda DIY bekerja sama dengan Polda Maluku mulai mengusut kasus ini. Polda DIY juga telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk jurnalis media kampus, BPPM Balairung atas kaus ini.

 (ism, Sumber: Merdeka.com/Purnomo Edi)

Mahasiswi Diduga Alami Pelecehan Saat KKN, UGM Siap ke Ranah Hukum

Dream - Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi perbincangan di dunia maya. Berita itu muncul usai pers kampus Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung mengeluarkan laporan dengan judul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan.

Dalam laporan itu, BPPM Balairung menelusuri dugaan rudapaksa pada salah seorang mahasiswi peserta KKN di Maluku pada Desember 2017. Mereka juga mendapat kesaksian dari penyintas.

Dalam kasus ini, korban justru mendapat ketidakadilan dari pihak kampus. "Atas kejadian tersebut, pejabat itu menilai bahwa penyintas turut bersalah," tulis Citra Maudy, penulis laporan tersebut.

Bagaimana nasib pelaku? Pelaku yang berinisial HS disebutkan dalam laporan itu dapat menjalani KKN lain dan dapat menempuh Pendadaran. Tapi, dia mendapatkan penundaan yudisium karena konseling yang dijalani belum usai.

Atas pemberitaan itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani dalam keterangan tertulisnya menyatakan UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar pentintas mendapat keadilan.

"Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan," tulis Iva dalam keterangan yang juga diunggah di akun resmi Twitter, @UGMYogyakarta .

Iva mengatakan, tim investigasi juga telah dibentuk dan memberi rekomendasi kepada pimpinan kampus. "Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Iva.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Surat Larangan LGBT di Kampus, Begini Penjelasan Fakultas Teknik UGM

Beredar Surat Larangan LGBT di Kampus, Begini Penjelasan Fakultas Teknik UGM

Surat edaran itu dibuat karena ada keresahan dari sejumlah mahasiswa tentang adanya mahasiswa berpenampilan perempuan masuk ke toilet putri

Baca Selengkapnya
Respons Melki Sedek Huang Usai Diberhentikan Sebagai Ketua BEM UI karena Dugaan Kekerasan Seksual

Respons Melki Sedek Huang Usai Diberhentikan Sebagai Ketua BEM UI karena Dugaan Kekerasan Seksual

Melki menjelaskan, saat ini sedang menunggu proses hukum yang berlaku apabila dirinya dituduhkan melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Kasus Pelecehan

Fakta-Fakta Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Kasus Pelecehan

Kedua korban sebelumnya telah membuat surat kepada yayasan untuk mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, hingga kini tak ada tanggapan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Pengakuan Mahasiswa Lecehkan 8 Korban, UGM Buka Suara

Viral Pengakuan Mahasiswa Lecehkan 8 Korban, UGM Buka Suara

Penjelasan pihak UGM soal video pengakuan pelecehan seksual viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan. Biasanya diiringi rasa nikmat disertai syahwat.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Melakukan Perawatan Gigi saat Berpuasa?

Bolehkah Melakukan Perawatan Gigi saat Berpuasa?

Ustadz Zulkarnain Muhammad Ali menyampaikan, perawatan gigi dalam hukum Islam sama layaknya merawat anggota tubuh lainnya, seperti rambut dan kuku.

Baca Selengkapnya