Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati Komandan TNI Luluh dan Peluk Pencuri Saat Dengar Alasan Mencuri Ponselnya

Hati Komandan TNI Luluh dan Peluk Pencuri Saat Dengar Alasan Mencuri Ponselnya Letkol TNI Nur Wahyudi Pilih Beri Pelukan Kepada Maman (Foto: Merdeka.com)

Dream - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi yang menjadi korban pencurian, memilih berdamai dengan pelaku. Diketahui pelaku yang mencuri komandan para tentara di Lebak itu bernama Maman Maulani alias Deko Bin Acang.

Alih-alih memberikan hukuman atau menuntut perbuatan kriminal yang dilakukan maman, Letkol Nur Wahyudi malah memaafkan tindakan pelaku. Sang komandan tak tega saat mendengar alasan Maman bertindak nekat mencuri Ponsel di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten tersebut.

Hati Letkol Nur Wahyudi tersentuh ketika mendengar alasan Maman. Dia memeluk pelaku ketika bertemu dan meminta tuntutan di pengadilan dicabut berdasarkan keadilan restoratif. 

Aksi yang dilakukan tersangka Maman terjadi pada hari Rabu 9 Maret 2022 pukul 17:30 WIB. Letkol Nur Wahyudi kehilangan handphone-nya saat menemani anaknya yang menjalani perawatan di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung. 

Kala itu ia Letkol Nur Wahyudi sedang mengisi ulang baterai handphone dan sempat tertidur. Di saat yang bersamaan, Maman mengunjungi rumah sakit untuk menemani temannya melakukan visum.

Ketika lewat di ruangan anak Letkol Wahyudi, ia melihat handphone sang Letkol. Kondisi rumah sakit yang sepi, semakin menambah kesempatan Maman untuk menggencarkan aksinya. 

Maman pun menyambar handphone milik Letkol Wahyudi dan menjualnya. Lantas ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan Mencuri

letkol tni nur wahyudi dan maman

Alasan Maman mencuri adalah faktor kesulitan ekonomi yang sedang dialami. Ia sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang baru saja melahirkan, juga biaya untuk syukuran sang anak. 

Maman merupakan seorang buruh serabutan, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Alasan in pula yang membuat Letkol Wahyudi memaafkan kesalahan Maman. Dia juga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. Tersangka Maman meminta maaf dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya. 

Tuntutan Dicabut

Letkol Wahyudi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana yang menangani kasus ini pun menetralisir situasi. Hingga diperoleh proses perdamaian.

Setelah mempelajari berkas permohonan perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui. Untuk menghentikan penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, serta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Sumber: Merdeka.com

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Pilu Mahasiswi Kerja di 3 Tempat Demi Hidupi Adik dan Nenek Angkat karena Sang Ibu Kabur

Curhat Pilu Mahasiswi Kerja di 3 Tempat Demi Hidupi Adik dan Nenek Angkat karena Sang Ibu Kabur

Curhat pilu wanita mengaku lelah batin saat konsul dengan ustadz Hanan bikin penonton berderai air mata

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! POV Kerja Hari Pertama

NOTED KAK! POV Kerja Hari Pertama

Sahabat Dream, kalian ada gak yang vermak CV biar diterima kerja? Nah, begini jadinya jika kamu berlebihan menulis profil.

Baca Selengkapnya