Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sembelih Sapi dengan Niat Kurban Sekaligus Akikah, Bolehkah?

Sembelih Sapi dengan Niat Kurban Sekaligus Akikah, Bolehkah? Sapi Untuk Kurban

Dream - Bagi umat Islam di Indonesia, kurban lazimnya dengan menyembelih kambing atau sapi. Di daerah tertentu, sapi diganti dengan kerbau.

Masing-masing hewan punya takaran sendiri. Kambing untuk satu orang, sedangkan sapi untuk tujuh orang.

Penyembelihan tentu diniatkan untuk kurban. Tetapi, ada orang lain yang turut berkurban juga belum melaksanakan akikah.

Lantas, bolehkah menggabungkan niat kurban sekaligus akikah saat menyembelih sapi?

Dikutip dari NU Online, syariah membolehkan orang bersekutu untuk melaksanakan kurban. Hewannya haruslah sapi dengan peruntukan tujuh orang.

Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah RA.

"Kami pernah itu haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan tujuh orang."

Sanad (isi hadis) yang serupa juga disampaikan Ibnu Abbas RA, diriwayatkan oleh Al Hakim.

"Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban."

Dua hadis ini menjadi dasar ulama membolehkan adanya patungan untuk kurban. Bahkan menurut Mazhab Syafi'i, setiap orang yang patungan dibolehkan menyembelih sapinya di Hari Raya Idul Adha dengan niat masing-masing.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh M Ibrahim Baijuri dalam kitabnya Hasyiyatul Baijuri.

"(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, akikah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan akikah. Demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain."

Syeikh Baijuri melanjutkan setiap orang yang bersekutu berhak mendapatkan jatah dagingnya. Pembagian yang terjadi juga dipandang terpisah antara masing-masing orang.

"Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu."

Dari penjelasan di atas, hukum menggabungkan niat kurban dan akikah dibolehkan untuk satu sapi. Tetapi, masing-masing orang harus berniat sendiri-sendiri.

Selengkapnya...

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Gak Sih Waktu Paling Tepat Si Kecil untuk Sunat?

Ada Gak Sih Waktu Paling Tepat Si Kecil untuk Sunat?

Ada orangtua yang tak tega ketika anaknya masih kecil untuk disunat, ada juga yang ingin secepat mungkin.

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Sunah Syawal dan Keutamaannya yang Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Pahala Puasa Satu Tahun

Niat Puasa Sunah Syawal dan Keutamaannya yang Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Pahala Puasa Satu Tahun

Puasa sunah Syawal sudah bisa dilakukan sejak tanggal 2 syawal atau selang sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Selalu Pakai Kaus Kaki Saat Tidur Ternyata Bagus untuk Tubuh

Selalu Pakai Kaus Kaki Saat Tidur Ternyata Bagus untuk Tubuh

Menggunakan kaus kaki jadi satu cara yang dilakukan banyak orang agar tidur dengan hangat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lupa Niat Puasa Senin-Kamis? Inilah Bacaan untuk Siang Hari, Beserta Keistimewaan Mengerjakannya

Lupa Niat Puasa Senin-Kamis? Inilah Bacaan untuk Siang Hari, Beserta Keistimewaan Mengerjakannya

Niat puasa Senin-Kamis jika lupa dibaca malam hari, maka bisa dibaca siang hari.

Baca Selengkapnya
Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah 15 Syaban, Haram? Temukan Jawabannya!

Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah 15 Syaban, Haram? Temukan Jawabannya!

Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah Tanggal 15 Syaban.

Baca Selengkapnya
Sering Pacaran dengan Suami Orang, Nunung Sampai Dipecat 12 Kali dari Srimulat

Sering Pacaran dengan Suami Orang, Nunung Sampai Dipecat 12 Kali dari Srimulat

Karir Nunung pernah terancam karena berpacaran dengan laki-laki beristri

Baca Selengkapnya
Dulu 12 Kali Dipecat karena Pacari Laki Orang, Kini Lihat 7 Potret Nunung Mesra dengan Sang Suami

Dulu 12 Kali Dipecat karena Pacari Laki Orang, Kini Lihat 7 Potret Nunung Mesra dengan Sang Suami

Potret kompak dan harmonis Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis? Begini Penjelasannya

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis? Begini Penjelasannya

Puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis adalah sama-sama puasa sunah.

Baca Selengkapnya