Saudi Pertimbangkan Penutupan Haji Untuk Jemaah Luar Negeri
Dream - Arab Saudi kemungkinan akan kembali melakukan penutupan penyelenggaraan ibadah haji untuk calon jemaah dari luar negeri. Dari sejumlah sumber yang tak mau disebutkan namanya, rencana ini muncul menyusul terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara global serta kemunculan sejumlah varian baru SARS-CoV-2.
Ibadah haji tampaknya akan dibatasi untuk warga Saudi dan ekspatriat yang berdomisili di negara tersebut, dengan catatan sudah divaksin. Atau mereka yang sudah sembuh dari infeksi virus tersebut minimal dalam 6 bulan.
Dilaporkan Reuters, Saudi sempat akan membuka penyelenggaraan haji tahun ini untuk jemaah dari luar negeri dengan syarat sudah divaksinasi. Tetapi, rencana tersebut tampaknya akan ditangguhkan akibat munculnya kebingungan terkait jenis vaksin, tingkat kemanjurannya serta adanya varian baru.
Tahun lalu, Saudi menyelenggarakan haji secara tertutup hanya untuk warganya sendiri serta masyarakat ekspatriat yang sudah mukim atau berdomisili di sana. Jika hal yang sama terjadi, tahun ini akan menjadi musim haji kedua yang tertutup untuk jemaah dari luar negeri.
Bantahan Kementerian Haji Saudi
Namun demikian, Kementerian Urusan Haji dan Umroh Saudi menyatakan belum mengeluarkan instruksi resmi untuk penyelenggaraan haji tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Haji Saudi, Hisham Saeed, menyatakan Saudi ingin memungkinkan umat Islam dari seluruh dunia dapat melaksanakan haji tahun ini. "Namun, Kementerian tetap mengutamakan keselamatan jemaah haji," ujar Hisham, dilaporkan Saudi Gazette.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umroh, Abdel Fattah Mashat, mengatakan jemaah haji asing dan domestik dapat melakukan umroh sesuai dengan persyaratan kesehatan dan protokol pencegahan virus corona. Tata cara umroh dapat dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Dia menegaskan, penerapan langkah-langkah kehati-hatian akan menjadi prioritas utama. Tentunya dengan tetap memungkinkan jemaah haji dalam dan luar negeri untuk beribadah.
Mashat meminta umat untuk tidak memperhatikan iklan apa pun di media sosial yang mengklaim bisa mengeluarkan izin umroh.
(sah, Sumber: Bloomberg)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh
Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?
Pemerintah Arab Saudi menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 5 hari, bagaimana dengan Indonesia?
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Buka Toko Minuman Keras Pertama dalam 72 Tahun Terakhir, Ini Pendapat Ulama tentang Tanda Kiamat
Arab Saudi akan membuka toko alkohol pertama di Kota Riyadh.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?
Aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca Selengkapnya