Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Tim Prabowo Mengaku Diancam, Tapi Tak Terkait Sidang MK

Saksi Tim Prabowo Mengaku Diancam, Tapi Tak Terkait Sidang MK Ilustrasi Suasana Sidang Di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dream - Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini tegang sejak dibuka. Ini lantaran saksi pertama yang dihadirkan pihak pemohon tidak mau terbuka.

Mulanya, saksi bernama Agus Muhammad Maksum dari anggota tim capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meneliti bagian Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

"Pernah sampai ke saya, keluarga saya, tentang ancaman pembunuhan," ujar Agus di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Hakim Konstitusi Aswanto bertanya apakan ancaman itu diterima Agus sebelum atau ketika akan bersaksi di MK. 

"Tidak (Tidak terkaitsidang MK). Berkaitan DPT," kata Agus menjawab.

Agus mengatakan ancaman itu terjadi pada awal April 2019. Ancaman itu muncul jauh sebelum Agus menjadi saksi pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang MK.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto, lalu bertanya siapa pihak yang mengancam Agus. Namun Agus enggan membuka identitas pengancam.

"Kami tidak ingin sampaikan, menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," ucap Agus.

 

Tak Laporkan Ancaman ke Polisi

Selain itu, Agus juga mengaku di hadapan majelis hakim konstitusi tidak melaporkan ancaman itu ke polisi. Agus hanya menceritakan apa yang dialamiya kepada tim 02 saja.

Hakim Aswanto kemudian bertanya kepada siapa saja Agus menceritakan ancaman itu. Agus tetap enggan menyebutkan identitas orang yang mendengar ceritanya.

"Kalau saya sebut nama-nama semuanya. Satu saja saya sebut, pak Hasyim Hadijayakusumo," ucap dia.

Lantaran keengganan Agus, Aswanto menyatakan saksi terkesan menutup-tutupi fakta. Aswanto lalu meminta saksi agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Dia juga mengingatkan adanya ancaman pidana penjara selama 7 tahun jika saksi memberikan keterangan tidak benar. Karena keterangan saksi menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya, Pasal 242 KUHP diancam maksimal 7 tahun penjara," tegas Aswanto.

Terkait ancaman ini, saksi Agus menegaskan bahwa ancaman itu jauh sebelum sidang sengketa Pilpres ini digelar. Agus mengakui bahwa dugaan ancaman tidak terkait kesaksiannya dalam sidang sengketa Pilpres ini. (ism)

Yusril Sebut Alat Bukti Tim Hukum Prabowo Tidak Lengkap

Dream - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa berkas alat bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lengkap.

"Sehubungan dengan daftar alat bukti yang disampaikan pemohon, lazimnya alat bukti disebutkan ini untuk menerangkan apa, tapi dalam keseluruhan alat bukti, ini tidak disebutkan," ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Dengan tidak lengkapnya berkas itu, Yusril mengaku bingung untuk menanggapinya.

"Lalu kami yang akan memberikan keterangan dan menanggapi bukti-bukti, sidang ini agak confuse, ini untuk membuktikan apa," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, salah satu hakim konstitusi, Suhartoyo meminta para pihak untuk menjelaskan secara rinci keterangan yang ada di berkas alat bukti.

"Itu PMK kita tidak diatur, tapi seharusnya daftar bukti yang benar itu bisa dijelaskan. Ke depan kalau berita acara harus seperti itu," ujar Suhartoyo.

Tim Hukum Prabowo Hadirkan 15 Saksi

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Memasuki hari ke tiga, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 15 saksi dan 2 ahli dari kubu pemohon yakni Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum dapat banyak komentar mengenai sidang hari ini.

"Karena memang ini adalah walinya pemohon, jadi kami belum banyak menanggapi nantinya," ucap Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Yusril mengatakan, keterangan saksi akan diawali oleh ahli, bukan saksi fakta.

"Kebiasaan di MK itu saksi ahli terlebih dahulu yang memberi keterangan, kemudian saksi fakta," ujar dia.

Dalam sidang hari ini, Yusril mengaku hanya membawa tiga pengacara saja dari 33 orang yang tergabung dalam tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Kami hari ini untuk tiga orang advokat, kami, Teguh Samudra, Sirra Prayuna dan Taufik Basari," kata dia. (ism)

3 Klasifikasi dari 15 Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi

Dream - Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan, saksi yang dihadirkan memiliki tiga klasifikasi.

"Saksi ada tiga klasifikasi, prinsipnya gini, apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang mengetahui, melihat dan mendengar langsung. Karena ini yang menjadi dasar," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Meski demikian, Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah saksi yang akan hadir di persidangan.

"Saya belum lihat juga, pokoknya bisa memberikan kesaksian yang terbaik ya," ucap dia.

Kendati belum mengetahui berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan, Bambang dan tim berusaha menghadirkan 15 saksi sesuai keputusan MK.

Selain itu, dia juga mempersiapkan beberapa saksi cadangan untuk berjaga-jaga seandainya ada saksi yang sakit dan berhalangan.

"Kita coba memenuhi apa yang diminta oleh mahkamah," kata dia. (ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Kalau Ada Bukti Laporkan ke Bawaslu dan MK

Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Kalau Ada Bukti Laporkan ke Bawaslu dan MK

Jokowi meragukan ada kecurangan di TPS. Menurutnya, ada pengawasan berlapis dari berbagai elemen masyarakat di setiap TPS.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal 4 Menteri Dipanggil MK ke Sidang Sengketa Pilpres: Semua Akan Hadir Jumat

Jokowi Soal 4 Menteri Dipanggil MK ke Sidang Sengketa Pilpres: Semua Akan Hadir Jumat

Tanggapan Jokowi 4 menterinya dipanggil MK ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Klaim Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Istana

TKN Klaim Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Begini Tanggapan Istana

Ari mengatakan Jokowi saat ini fokus bekerja sebagai presiden di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Bansos Disebut dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Tanggapan Jokowi

Soal Bansos Disebut dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Tanggapan Jokowi

Tanggapan Jokowi terkait bansos yang dipersoalkan saat sidang di MK.

Baca Selengkapnya
MK Ungkap Alasan Tak Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Ungkap Alasan Tak Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Jokowi padahal dipanggil oleh MK.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo: Usulan Panglima TNI

Alasan Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo: Usulan Panglima TNI

Alasan Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Prabowo: Usulan Panglima TNI

Baca Selengkapnya