Menko Polhukam Mahfud MD
Reporter : Ahmad Baiquni
Dream - Pemerintah menyesalkan sikap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, yang menolak upaya penelusuran kontak oleh tenaga kesehatan. Padahal, proses pelacakan kontak dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
" Kami sangat menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengigat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Minggu malam, 29 November 2020.
Mahfud meminta masyarakat luas untuk kooperatif agar penanganan Covid-19 berhasil. Dia juga mengingatkan Pemerintah menjalankan tindakan tegas kepada siapapun pihak yang melanggar ketentuan pencegahan Covid-19 dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.
" Terkait dengan itu, maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara untuk melindungi masyarakat," kata Mahfud.
Mahfud juga menerangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasien memiliki hak meminta catatan kesehatannya tidak dibuka kepada publik. Tetapi, terdapat ketentuan 'Lex specialis derogat legi generali' yang artinya jika terdapat ketentuan khusus maka aturan umum bisa dikesampingkan.
Menurut Mahfud, terdapat ketentuan khusus yang tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dua UU tersebut menyatakan catatan pemeriksaan kesehatan bisa dibuka dengan alasan tertentu.
" Bahkan juga, siapa yang menghalang-halangi petugas untuk meakukan upaya meyelamatkan masyarakat, maka siapapun bisa diancam dengan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh Pemerintah," terang Mahfud.
Sehingga, Mahfud meminta Rizieq untuk kooperatif. Jika merasa sehat, maka dapat memenuhi panggilan aparat hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.
" Karena seumpama marasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja, karena beliau adalah tokoh yang selalu menimbulkan kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari orang lain yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Polda Metro Jaya mendatangi kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Minggu, 29 November 2020 petang.
Kedatangan petugas untuk mengantar surat panggilan kepada Rizieq Shihab yang diminta hadir dalam sebuah persidangan pada Selasa, 1 Desember 2020 mendatang.
© Merdeka.com
" Mengantar surat Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (1 Desember 2020)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Untuk diketahui, Rizieq terjerat dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Kepolisian secara resmi mengumumkan status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
" Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri pada Kamis 26 November 2020.
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
© Merdeka.com
" Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Diketahui, sejumlah kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Sumber: merdeka.com