Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen, Berikut Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen, Berikut Aturan Lengkapnya Ilustrasi PTM 100 Persen (Foto: Shutterstock.com)

Dream - Pemerintah kembali mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen selama masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Pemberlakuan PTM 100 persen dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

Ketetapan itu diputuskan bersama melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu, 11 Mei 2022.

Dikutip dari Merdeka.com, berikut mekanisme PTM 100 persen:

Wilayah PPKM Level 1 dan 2

- Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

-Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

Wilayah PPKM Level 3

-Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. 

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Wilayah PPKM Level 4

-Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Suharti.

Daerah Khusus

Kemudian berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus, berdasarkan kondisi geografis terpencil, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," katanya.

 

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Program Prakerja 2024 Telah Dibuka! Cek Persyaratannya Berikut

Program Prakerja 2024 Telah Dibuka! Cek Persyaratannya Berikut

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Prakerja 2024.

Baca Selengkapnya
Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Pemerintah telah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.