Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembatalan Haji Indonesia Berlaku untuk Semua Jalur Keberangkatan

Pembatalan Haji Indonesia Berlaku untuk Semua Jalur Keberangkatan Haji (Shutterstock.com)

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, secara resmi menyatakan jemaah haji Indonesia 1441 H atau 2020 M batal diberangkatkan, mengingat situasi yang tidak menentu akibat Covid-19. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh jalur keberangkatan jemaah haji.

"Pembatalan haji ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia," ujar Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Juni 2020.

Terdapat tiga jalur keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi yaitu kuota pemerintah, mujamalah atau undangan dari Pemerintah Saudi, dan visa haji furada. Pembatalan berlaku untuk tiga jalur tersebut.

"Tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah tapi juga jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Fachrul.

 

Pengelolaan BPIH Usai Haji Dibatalkan

Fachrul menjelaskan para jemaah haji baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 M. Setoran Bipihnya akan dipisahkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama," kata Fachrul.

Terkait besaran nilai manfaat Bipih yang diterima jemaah, Fachrul menerangkan hal itu didasarkan nilai setoran di tiap provinsi. Ini mengingat besaran dana pelunasan antara satu provinsi dengan lainnya berbeda,

Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah yang telah terdaftar dinyatakan batal. Bipih yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Demikian pula dengan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah juga dibatalkan. "KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbng para penyelenggaraan haji mendatang," kata Fachrul.

Indonesia Tiadakan Ibadah Haji 2020

Dream - Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 Hijriah," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei 2020.

Ia menjelaskan selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah harus diutamakan. Karena pandemi mengancam keselamatan jemaah. Kata dia, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

"Resiko keselamatan dan kesehatan jemaah menjadi pertimbangan kami. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji Indonesia bagi seluruh WNI," tuturnya.

 

Arab Saudi Juga Tak Kunjung Membuka Akses

Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi. Selain itu juga menjalin komunikasi dengan mitra Komisi VIII DPR-RI.

Pemerintah Indonesia sebelumnya memutuskan untuk menunggu kejelasan dari Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini. Awalnya, Indonesia memberi waktu hingga akhir April bagi Saudi.

Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.

"Pihak Arab Saudi juga tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari seluruh dunia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya perlindungan jemaah," imbuhnya.

Protokol Ketat

Arab Saudi diketahui telah membuka sejumlah masjid untuk pelaksanaan ibadah. Protokol ketat diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang berawal dari kegiatan ibadah bersama di dalam masjid.

Aturan ketat itu yakni pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk lingkungan masjid, memakai masker, membawa sejadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak antarsesama setidaknya sampai 2 meter.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Parodi Iklan Permen Jadul

BUNGKUS! Parodi Iklan Permen Jadul

Sahabat Dream masih ingat dengan iklan ini? Di masa kejayaannya, iklan permen ini selalu tayang di TV lho.

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Rata-rata lamanya durasi puasa antara 12-13 jam. Namun, ada negara yang bahkan berpuasa sampai 20 jam.

Baca Selengkapnya