Kemenag Terbitkan Panduan Sholat Idul Adha dan Kurban: Tetap Prokes dan Waspada PMK
Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas telah menerbitkan panduan penyelenggaran Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam yang menyelenggarakan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai pelaksanaan protokol kesehatan saat sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag Yaqut dalam siaran persnya, dikutip Minggu, 26 Juni 2022.
Imbauan Menag
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Sementara itu, bagi yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Yaqut berpesan untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M:
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan sholat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
b. Dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
c. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid/mushola.
g. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Kriteria Hewan Kurban
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Sampai Puasa Kamu Tidak Sempurna, Inilah 6 Hal Makruh di Bulan Ramadan yang Sebaiknya Dihindari
Makruh berarti ketika dilakukan tidak mendatangkan dosa atau membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi nilai dari ibadah yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKetentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaLarangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya
Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.
Baca SelengkapnyaPuasa Ramadan Sebentar Lagi, Ini Dia Persiapannya agar Lebih Khusyuk dan Maksimal
Bulan Ramadan menjadi momen untuk melatih kesabaran serta ketakwaan di dalam diri.
Baca SelengkapnyaMandi Puasa Ramadhan: Bagaimana Hukum, Bacaan Niat dan Tata Caranya?
Sebenarnya tidak ada amalan mandi wajib yang khusus dilakukan selama bulan Ramadhan atau menjelang Ramadhan.
Baca SelengkapnyaJadi Penyempurna Pernikahan, Inilah Doa sebelum Akad dan setelahnya yang Penting Diketahui Calon Pengantin
Di dalam akad nikah terdapat perjanjian resmi antara laki-laki dan perempuan yang akan berumah tangga.
Baca Selengkapnya