Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sosialisasi Fatwa DSN, MUI Ingin Harta Orang Indonesia Berkah

Sosialisasi Fatwa DSN, MUI Ingin Harta Orang Indonesia Berkah Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mensosialisasikan fatwa yang telah diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Fatwa-fatwa tersebut memiliki peranan penting dalam posisinya mengawal sistem keuangan syariah di Indonesia.

"Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban DSN-MUI dalam memastikan terpenuhinya prinsip Syariah dalam setiap operasional Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas, Kamis 4 Juli 2019.

Anwar menjelaskan fatwa DSN-MUI memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan. Fatwa tersebut memiliki daya ikat secara syar'i dan qanuni.

"Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia," ucap dia.

 

Kedudukan Fatwa dalam Industri Keuangan Syariah

Selanjutnya, Anwar mengatakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berdiri di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, LKS juga sudah memiliki tim pengawas masing-masing melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Fatwa diperlukan sebagai acuan bersama dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan," kata dia.

MUI juga mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menggunakan jasa LKS dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonominya.

"Sehingga harta yang dihasilkannya bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah SWT," ucap dia.

DSN MUI: Ubah Persepsi, Wakaf Tak Cuma Tanah!

Dream – Selama ini, pandangan orang tentang wakaf masih terbatas dan menganggap wakaf ini berupa lahan yang biasanya berubah menjadi masjid atau kuburan. Padahal, manfaat wakaf bisa lebih dari itu.

Untuk itu, para pemangku kepentingan ekonomi syariah mendorong ada perubahan pandangan masyarakat tentang wakaf.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Fatthurahman Djamil, mengatakan masyarakat menganggap wakaf itu berupa lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman.

“(Pemahaman itu) tidak salah, tetapi tidak produktif,” kata Djamil di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Djamil mengatakan, wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak. Dia melanjutkan, ada yang lebih produktif daripada wakaf tanah, yaitu wakaf uang.

Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan masyarakat tak perlu berandai-andai memiliki tanah jika ingin berwakaf. Mereka bisa menyalurkan wakaf uang lewat lembaga keuangan syariah penyalur wakaf uang (LKS PWU). Wakaf ini nantinya disalurkan ke proyek-proyek yang bisa memberikan nilai tambah.

DSN: Pertanggungan Asuransi Orang Meninggal Boleh Diwakafkan

Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membolehkan dana pertanggungan asuransi orang yang meninggalkan untuk diwakafkan. Ketetapan ini tertuang dalam fatwa nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

"Uang pertanggungan orang meninggal bisa diwakafkan," ujar Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun perusahaan pengelola asuransi.

Seperti tercantum dalam salinan fatwa, ketentuan tersebut antara lain kewajiban pihak yang ditunjuk menerima manfaat asuransi untuk menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi.

Besaran yang dibolehkan untuk diwakafkan paling banyak 45 persen dari total manfaat asuransi. Kemudian, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dari kesepakatan tersebut.

Kemudian, terdapat ikrar wakaf yang dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.

"Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini," demikian bunyi fatwa tersebut.

Direktur Utama PT BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan fatwa ini memberikan pengaruh positif bagi program wakaf pada bank syariah, terutama BNI Syariah sendiri. Fatwa ini bisa mendorong program wakafnya untuk berkembang.

"Terus terang, buat BNI Syariah, (fatwa wakaf manfaat asuransi) bisa membesarkan program wakaf yang digencarkan, yaitu Wakaf Hasanah," kata Imam.

Pemilik polis bisa mewakafkan klaim meninggal dunia saat dia berpulang lewat BNI Syariah.

Imam mengatakan, empat bulan setelah Wakaf Hasanah diluncurkan, bank syariah ini membukukan dana wakaf sebesar Rp4 miliar.

"Jumlahnya di luar yang non register. Kan, masih ada tuh yang wakaf pakai nama 'Hamba Allah'," kata dia.

DSN MUI Bikin Fatwa Syariah yang Tak Dimiliki Negara Lain

Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) merilis beberapa fatwa terbaru. Salah satunya adalah fatwa khas yang hanya dimiliki Indonesia yaitu pengembalian modal pembiayaan syariah.

Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman Karim, menjelaskan fatwa syariah terbaru tersebut bernomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar.

Menurut Adiwarman, aturan baru DSN ini merupakan fatwa satu-satunya di dunia tentang ketentuan penjaminan pengembalian modal.

"Kami mengeluarkan fatwa khas Indonesia dan satu-satunya di dunia di mana modal mudharabah, musyarakah, dan wakalah (bil istitsmar) itu dijamin utuh," kata dia dalam acara "Silaturahmi dan Sosialisasi Fatwa DSN MUI 2016-2017" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Selain fatwa 105, Adiwarman mengatakan DSN MUI juga mengeluarkan fatwa-fatwa lainnya di perbankan syariah, yaitu fatwa 102/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, fatwa 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subjektif berdasarkan prinsip syariah, fatwa 104/DSN-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah.

Dia mengatakan fatwa 101 ini mengatur sewa gedung yang belum dibangun, serta fatwa 103 dan fatwa 104 tentang kesulitan pebisnis yang harus di-take over.

"Kesulitan di lapangan harus di take over ke lembaga lain dan difasilitasi dengan dengan inovasi subjektif yang berdasarkan prinsip syariah," kata dia.

Selain fatwa perbankan syariah, Adiwarman mengatakan DSN MUI juga mengeluarkan empat fatwa non perbankan syariah, yaitu fatwa Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, fatwa108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, dan fatwa 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.

Ini Isi Satu-satunnya Fatwa Khas Indonesia

Mengutip laman DSN, Fatwa yang satu-satunya dimiliki Indonesia ini mengatur 8 ketentuan khusus terkait tentang pengembalian modal. Berikut adalah ketentuan tersebut:

1. Pengelola tidak wajib mengembalikan modal usaha secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta'addi, tafrith atau mukhalafat al-syuruth.

2. Pemilik Modal tidak boleh meminta Pengelola untuk menjamin pengembalian modal.

3. Pengelola boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari Pemilik Modal.

4. Pemilik Modal boleh meminta pihak ketiga untuk menjamin pengembalian modal.

5. Dalam hal usaha mengalami kerugian sementara pemilik modal berbeda pendapat atas kerugian tersebut, Pengelola wajib membuktikan bahwa kerugian yang dialami bukan karena ta'addi, tafrith atau mukhalafat al-syuruth.

6. Dalam hal pembuktian diterima oleh Pemilik Modal, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab Pemilik Modal.

7. Dalam hal pembuktian tidak diterima oleh Pemilik Modal, perselisihan diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.

8. Sebelum adanya keputusan yang ditetapkan dan mengikat, kerugian menjadi tanggung jawab Pengelola.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab

Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab

Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Hukum dan Dosa Menonton Film Dewasa, Serta Cara Bertobat untuk Tidak Mengulangi Lagi

Hukum dan Dosa Menonton Film Dewasa, Serta Cara Bertobat untuk Tidak Mengulangi Lagi

Penting untuk berusaha menahan nafsu agar tidak tergelincir ke dalam perbuatan dosa. Termasuk dosa menonton film dewasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Islam Anjurkan Umatnya untuk Berwisata, tapi Jangan Lupa Adab-adabnya Sebagai Berikut

Islam Anjurkan Umatnya untuk Berwisata, tapi Jangan Lupa Adab-adabnya Sebagai Berikut

Di samping bagian dari ajaran agama, adab berwisata juga bisa menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Selengkapnya
Ciri Orang yang Banyak Dosa, Salah Satunya Orang Fasik yang Harus Kita Waspadai

Ciri Orang yang Banyak Dosa, Salah Satunya Orang Fasik yang Harus Kita Waspadai

Dosa terbagi menjadi dosa besar dan kecil yang memiliki sanksi atau hukumannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS

Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS

Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.

Baca Selengkapnya
Doa Dijauhkan dari Hal-Hal Buruk, Hati Lebih Tenang dan Perlindungan Allah SWT Selalu Menyertai

Doa Dijauhkan dari Hal-Hal Buruk, Hati Lebih Tenang dan Perlindungan Allah SWT Selalu Menyertai

Berdoa kepada Allah SWT menjadi suatu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik dalam situasi baik maupun buruk.

Baca Selengkapnya
Pahalanya Luar Biasa, Inilah Kumpulan Doa Harian yang Jangan Sampai Ditinggalkan Umat Islam

Pahalanya Luar Biasa, Inilah Kumpulan Doa Harian yang Jangan Sampai Ditinggalkan Umat Islam

Saking pentingnya berdoa, hampir di setiap aktivitas memiliki doanya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Ingatlah Nasihat Rasulullah, Inilah 3 Perkara yang Harus Dijauhi Umat Islam

Ingatlah Nasihat Rasulullah, Inilah 3 Perkara yang Harus Dijauhi Umat Islam

Islam mengajarkan hal-hal baik melalui firman Allah SWT dan juga sunah nabi.

Baca Selengkapnya