Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit PMK, Sah Jika Penuhi Syarat-Syarat Ini

MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit PMK, Sah Jika Penuhi Syarat-Syarat Ini Hewan Kurban (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terkait penggunaan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai kurban. Fatwa ini dikeluarkan mengingat umat muslim sekitar satu bulan ke depan akan menyambut Idul Adha yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam keputusan nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum berkurban bagi hewan terjangkit PMK sah. Dengan catatan gejala hewan terkena PMK masuk kategori ringan.

Sah Jika Hanya Bergejala Ringan

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Karena gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Selasa 31 Mei 2022.

Selain itu, katanya, hewan yang dapat dijadikan kurban bergejala klinis PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu sebelum IdulAdha.

"Artinya dia sakit sebelum IdulAdha dan dia sembuh pada rentang masa 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan qurban," ujarnya.

Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Diharamkan Karena PMK Gejala Berat

Sedangkan bagi hewan yang terjangkit PMK dengan kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ciri-ciri hewan terjangkit PMK dengan kategori berat yakni, mengalami lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya, dan menyebabkan pincang sehingga tidak bisa berjalan, serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus. Hewan tersebut termasuk kategori cacat.

Sementara hewan yang masuk dalam kategori sodaqoh dan bukan sebagai hewan kurban ialah yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu atau setelah 13 Dzulhijjah.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tandas Asrorun.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.

Baca Selengkapnya
7 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa saat Waktunya Berbuka

7 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa saat Waktunya Berbuka

Memberi makan orang yang sedang berpuasa untuk persiapan berbuka adalah salah satu amal mulia.

Baca Selengkapnya
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
78 Pegawai KPK Lakukan Pungli Cuma Disanksi Minta Maaf, Begini Penjelasan Ketua Dewan Pengawas

78 Pegawai KPK Lakukan Pungli Cuma Disanksi Minta Maaf, Begini Penjelasan Ketua Dewan Pengawas

78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Baca Selengkapnya
7 Cara Ampuh Atasi Bau Mulut Saat Bulan Ramadhan, Hindari Makanan Berbau Tajam saat Sahur dan Berbuka

7 Cara Ampuh Atasi Bau Mulut Saat Bulan Ramadhan, Hindari Makanan Berbau Tajam saat Sahur dan Berbuka

Bau mulut bisa timbul akibat kurangnya asupan air, pola makan yang berubah, dan ketidakseimbangan bakteri dalam mulut.

Baca Selengkapnya