MK Putuskan Perkawinan Beda Agama Siang Ini
Dream - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kedudukan hukum perkawinan beda agama. Putusan tersebut akan dibacakan siang ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah dalam laman mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis, 18 Juni 2015, sidang putusan akan digelar pada pukul 13.30 WIB.
Uji materi perkawinan beda agama terdaftar di kepaniteraan MK dengan nomor perkara 68/PUU-XII/2014. Pemohon uji materi ini adalah tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata.
Pemohon berpendapat pemberlakuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pernikahan, hanya bisa dijalankan pada pasangan yang beragama sama justru bertentangan dengan konstitusi.
Pasal itu dianggap telah menghalangi hak konstitusional warga negara dengan dasar yang sudah dinyatakan terlarang dalam hukum internasional yaitu agama dan ras.
Uji materi ini kembali menuai polemik di kalangan tokoh agama. Majelis Ulama Indonesia bersamaan dengan beberapa ormas Islam dan lembaga keagamaan lain seperti PHDI, Walubi, Konghucu menyatakan perkawinan, beda agama merupakan praktik terlarang dalam ajaran agama masing-masing.
Pendapat berbeda diajukan oleh KWI dan PGI, yang merupakan lembaga agama Kristen. Kedua lembaga ini menyatakan pernikahan beda agama merupakan hak yang tidak boleh dicampuri oleh negara. (Ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal
Berkumur dalam wudhu saat puasa ada syarat-syaratnya untuk menghindari batalnya puasa.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaHukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan
Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah UGM Bikin Petisi Bulaksumur, Giliran UII Kritik Keras Jokowi: Indonesia Darurat Kenegarawanan
Jokowi diminta tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga.
Baca SelengkapnyaBerjuang Bareng Sejak Maba, Pasangan Suami Istri Ini Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM Bersamaan
Kisah perjuangan suami istri kuliah, lulus, hingga jadi guru besar bareng.
Baca Selengkapnya