Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati Juliari P Batubara (Instagram @kemensosri)

Dream - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Selain Juliari, ada empat orang lain yang menjadi tersangka kasus ini.

Bersama Juliari, dua orang diduga menjadi penerima suap, mereka adalah Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikutip dari Merdeka.com, Minggu 6 Desember 2020.

Menurut Firli, kasus ini bermula dari informasi dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. "Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar. Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N, dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta.

"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara Rp2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menambahkan, Juliari bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli.

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

 

Tim penyidik, kata Firli, akan bekerja lebih keras untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Blokir Uang Belanja Kementerian atau Lembaga Hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Blokir Uang Belanja Kementerian atau Lembaga Hingga Rp50 Triliun

Pemerintah beralasan penambahan anggaran pupuk bersubsidi dikarenakan jumlah petani penerima bantuan bertambah.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Insentif Nakes Sukabumi untuk Covid-19 Sebesar Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Insentif Nakes Sukabumi untuk Covid-19 Sebesar Rp5,4 Miliar

Seorang tersangka yang dikenal dengan inisial HC berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kaesang Sebut Bansos Pandemi Dikorupsi Lebih Bermasalah, Ganjar: Dua-duanya Disikat Saja

Kaesang Sebut Bansos Pandemi Dikorupsi Lebih Bermasalah, Ganjar: Dua-duanya Disikat Saja

Kaesang Sebut Bansos Pandemi Dikorupsi Lebih Bermasalah, Ganjar: Dua-Duanya Disikat Saja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Waktu Atasan Minta Revisi Cepat

NOTED KAK! Waktu Atasan Minta Revisi Cepat

Sahabat Dream pasti pernah merasa kesal saat bos meminta buru-buru revisi kerjaan. Reaksi kamu kaya Dremitie ini nggak?

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Hari pertama Kerja VS 2 Bulan Kerja

NOTED KAK! Hari pertama Kerja VS 2 Bulan Kerja

Sahabat Dream ada gak yang mengalami kaya gini saat pertama kali kalian masuk kerja? Kalau ada komen dibawah yaa

Baca Selengkapnya