Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Yaqut Akan Tiadakan Dana Talangan Haji

Menag Yaqut Akan Tiadakan Dana Talangan Haji Haji Di Tengah Pandemi Covid-19 (Shutterstock.com)

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan mengambil kebijakan terkait antrean haji yang semakin panjang. Dia menyatakan dana talangan haji masuk dalam opsi untuk ditiadakan.

"Kementerian Agama mencoba mencari jalan keluar dari antrean panjang ini. Salah satunya yang kita ambil adalah bagaimana mengambil kebijakan tidak akan ada lagi dana talangan," ujar Gus Yaqut, dikutip dari Kemenag.

Gus Yaqut menilai antrean haji yang sangat panjang di Indonesia, salah satunya disebabkan dana talangan. Keberadaan dana talangan memungkinan orang mendapatkan nomor porsi pendaftaran haji padahal belum memiliki biaya yang cukup.

"Sehingga orang berlomba-lomba dan kita tahu sekarang antreannya sudah sedemikian panjang," kata Gus Yaqut.

Sulsel, Provinsi dengan Masa Tunggu Haji Terlama

Gus Yaqut berharap tahun ini Indonesia dapat memberangkatkan jemaah haji meski belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi. Sembari menunggu, persiapan terus dijalankan dengan menyiapkan sejumlah skenario mulai kuota hingga vaksinasi calon jemaah.

Daftar antrean haji di Indonesia semakin lama. Bahkan ada yang mencapai lebih dari 40 tahun.

Seperti di Sulawesi Selatan, seorang yang ingin berangkat haji terpaksa menunggu hingga 44 tahun lamanya. Provinsi ini bahkan menempati urutan pertama dengan waktu tunggu haji terlama.

"Sulsel saat ini dalam hal waiting list (daftar tunggu) masih menempati urutan pertama di Indonesia, yakni rata-rata 31 tahun. Kabupaten Bantaeng menjadi Kabupaten yang memiliki daftar tunggu terlama, yakni 44 tahun," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Khaeroni.

Kemenag Siapkan 6 Skenario Khusus Haji 2021

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membentuk tim krisis yang bekerja mempersiapkan segala kemungkinan terkait penyelenggaraan haji 2021. Tim tersebut telah menyiapkan enam skenario berbasis kuota jika nantinya Arab Saudi membolehkan Indonesia mengirimkam jemaah haji.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Ramadhan Harisman, mengungkapkan skenario ini disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan pemberlakuan pembatasan oleh Saudi. Ini mengingat haji 2021 masih akan berjalan di tengah pandemi Covid-19.

"Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen," ujar Ramadhan.

Selain berbasis kuota, kata Ramadhan, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan (prokes). Masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan dan tanpa prokes.

"Skenario yang disiapkan juga mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia," kata Ramadhan.

 

Kuota Berdampak Pada Biaya

Menurut dia, besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuota haji yang didapat, semakin lama masa tinggal jemaah di Saudi.

"Jumlah kuota juga berdampak pada aspek biaya yang saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan Panja Komisi VIII DPR," kata Ramadhan.

Seluruh skenario yang sudah disiapkan sepenuhnya mempertimbangkan waktu persiapan yang tersedia. Ini mengingat belum adanya informasi resmi tentang kuota haji dari Saudi.

"Pemerintah dan DPR berkomitmen, berapapun kuotanya, kami siap melaksanakan," ucap Ramadhan.

Gambaran Haji Tahun Lalu

Pengalaman haji tahun lalu juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan skenario ini. Pada 2020, Saudi menggelar haji dengan pembatasan jumlah jemaah yaitu 30 persen untuk warga Saudi dan 70 persen untuk warga ekspatriat yang berdomisili di sana.

Selain itu, Saudi juga menerapkan batas usia. Saat itu, jemaah Saudi boleh berhaji jika berusia 20-60 tahun sementara untuk ekspatriat di usia 20-50 tahun.

"Jemaah haji 2020 juga dipersyaratkan tidak punya penyakit kronis dan tidak hamil," kata Ramadhan.

 

Prokes Ketat Selama Ibadah Haji

Tak hanya itu, Saudi juga mengharuskan jemaah menjalani swab tes PCR saat tiba di Mekah dan ketika akan pulang. Masa karantina ditetapkan 10 hari dengan rincian 10 hari di daerah asal, 4 hari setelah tiba di Mekah, dan dua pekan usai melaksanakan haji.

Protokol jaga jarak juga diterapkan minimal 1,5 meter. Sedangkan kateringnya adalah makanan siap santap.

"Dari pelajaran 2020, kami susun skenario yang terus berkembang sesuai perjalanan waktu," kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Danamon Syariah Percepat Nasabah Tunaikan Haji dan Umroh

Begini Cara Danamon Syariah Percepat Nasabah Tunaikan Haji dan Umroh

Kebutuhan untuk menjalankan ibadah haji dan umrah di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu pendaftar setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Parodi Iklan Permen Jadul

BUNGKUS! Parodi Iklan Permen Jadul

Sahabat Dream masih ingat dengan iklan ini? Di masa kejayaannya, iklan permen ini selalu tayang di TV lho.

Baca Selengkapnya