Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Sholat Jumat, Masjid Sunda Kelapa Sediakan Fasilitas Vaksinasi

Gelar Sholat Jumat, Masjid Sunda Kelapa Sediakan Fasilitas Vaksinasi Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Masjid Sunda Kelapa (Istimewa)

Dream - Sejumlah masjid di DKI Jakarta kembali menggelar ibadah Sholat Jumat dengan jumlah terbatas. Ibadah berjemaah ini kembali dilakukan menyusul pelonggaran yang diberlakukan Pemerintah di masa perpanjangan PPKM.

Salah satu masjid yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat yaitu Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Masjid ini ditetapkan sebagai masjid percontohan pelaksanaan Sholat Jumat terbatas di masa PPKM Level 3.

Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Arief Rosyid Hasan, mengatakan terdapat syarat bagi jemaah jika ingin melaksanakak Sholat Jumat. Syarat tersebut yaitu sudah divaksinasi Covid-19.

"Jemaah yang bisa masuk diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah di vaksin, jika belum maka disediakan oleh pengurus Masjid lokasi untuk vaksinnya," ujar Arief.

Vaksinasi di Masjid Sunda Kelapa

Masjid Jadi Solusi di Tengah Pandemi

Arief mengatakan vaksinasi di masjid menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19. Lewat vaksinasi, masjid turut serta mewujudkan visi Pemerintah mencapai target herd immunity.

"Masjid telah menjadi solusi ditengah pandemi Covid-19, mengungkit ekonomi, membantu warga terdampak, hingga mempercepat herd immunity dengan vaksinasi," kata dia.

Vaksinasi di Masjid Sunda Kelapa

Lebih lanjut, Arief menerangkan fasilitas vaksinasi ini tersedia atas dukungan berbagai pihak. Seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Puskesmas Menteng, Bank Syariah Indonesia, Laznas BSMU, dan Yayasan Hasanah Titik.

Pemerintah telah membolehkan tempat ibadah untuk kembali menyelenggaraan kegiatan. Syaratnya, masjid harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran berisi panduan kegiatan di rumah ibadah selama masa PPKM. Panduan itu dituangkan dalam SE Nomor 24 Tahun 2021.

 

Ketentuan Sholat Jumat di Perpanjangan PPKM

Berikut ketentuan pelaksanaan Sholat Jumat di masa perpanjangan PPKM.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

  1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  2. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  3. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  4. menyediakan cadangan masker medis;
  5. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  6. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  7. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
  8. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  9. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  10. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  11. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
  12. Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1) khatib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

2) khatib menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

3) khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Ketentuan Bagi Jemaah

Jemaah diharuskan untuk:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing;
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas disarankan untuk beribadah di rumah.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Imam Shalat Subuh Meninggal Dunia Sedang Sujud di Masjid Balikpapan

Detik-Detik Imam Shalat Subuh Meninggal Dunia Sedang Sujud di Masjid Balikpapan

Imam salat di masjid Balikpapan meninggal dunia saat sedang sujud pertama.

Baca Selengkapnya
Kematian yang Dicemburui, Jemaah Sholat Subuh di Aceh Meninggal dalam Posisi Sujud Saat Sedang Berzikir

Kematian yang Dicemburui, Jemaah Sholat Subuh di Aceh Meninggal dalam Posisi Sujud Saat Sedang Berzikir

Detikt-detik seorang jemaah masjid tiba-tiba meninggalkan dunia saat sedang berzikir usai melaksanakan ibadah sholat Subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Rekomendasi Sarapan

BUNGKUS! Rekomendasi Sarapan

Sahabat dream, buat kalian yang bosan sarapan dengan menu yang sama, mah kalian bisa banget ikuti rekomendasi Dream. Kalau kalian ada rekomendasi apa?

Baca Selengkapnya