Laporan Kekerasan Seksual di Kampus Meningkat Usai Permendikbud PPKS Berlaku

Dream - Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mulai menunjukkan hasil. Laporan kekerasan seksual di kampus mengalami peningkatan karena para korban akhirnya mau bicara.
"Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud, itu semakin meningkat," ujar Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Peningkatan jumlah laporan tersebut, kata Maria, mengungkap secara jelas kekerasan seksual di kampus adalah fenomena gunung es.
Meski begitu, dia menyatakan Komnas Perempuan belum memiliki data pasti mengenai jumlah peningkatan laporan setelah berlakunya Permendikbud tersebut.
Semakin Jelas Bukan Legalkan Perzinaan
Maria juga mengungkapkan Permendikbud PPKS telah mendorong para korban untuk berani bersuara. Hal ini semakin menunjukkan aturan tersebut tidak untuk melindungi perilaku perzinaan yang sempat menjadi polemik.
"Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu," tegas dia.
Selain itu, Maria memandang Permendikbud PPKS dapat menjadi jembatan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi Permendikbud dapat menjadi gambaran mengenai tanggapan masyarakat jika RUU TPKS disahkan menjadi UU.
"Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen karena korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Jokowi: Perlindungan Kepada Korban Kekerasan Seksual Sudah Mendesak
Dream - Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi Undang-undang. Dia menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian serius.
"Utamanya kekerasan seksual pada perempuan mendesak harus segera ditangani," ujar Jokowi, melalui video disiarkan Sekretariat Presiden.
Jokowi memantau perkembangan proses pembahasan RUU TPKS. Menurut dia, sejak disusun pada 2016 sampai sekarang, draf RUU tersebut masih berproses di DPR.
"Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.
Dorong Pengesahan RUU TPKS
Jokowi juga telah meminta gugus tugas Pemerintah menangani RUU ini segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Dengan begitu, proses pembahasan bersama antara Pemerintah dengan DPR bisa berjalan lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ucap Jokowi.
Dia pun berharap RUU TPKS dapat segera disahkan. "Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekesaran seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.
Menag Segera Terbitkan Edaran Dukung Permendikbudristek Hapus Kekerasan Seksual
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penananganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Agar peraturan tersebut dapat berlaku ke kampus agama naungan Kemenag, pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri, karenanya kami segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut sepakat dengan semangat Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Menurut dia, kekerasan seksual bisa menjadi penghalang bagi tercapainya tujuan dari pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata dia.
Diharapkan Korban Bersuara
Gus Yaqut juga menekankan kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek sangat baik dan tepat. Dia berharap dengan kebijakan tersebut, kekerasan seksual dapat ditekan.
"Dengan kebijakan ini kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021, dikutip dari Kemenag.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Rektor Universitas Pancasila Lapor ke Kemendikud
Rektor Universitas Pancasila diduga lakukan pelecehan seksual. Kasusnya ditangani Komnas Perempuan dan Kemendikbud setelah dilaporkan oleh korban.
Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan karena Kasus Pelecehan
Kedua korban sebelumnya telah membuat surat kepada yayasan untuk mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, hingga kini tak ada tanggapan.
Baca Selengkapnya
Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors 1 Semester
Dalam masa skorsing, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Antara lain menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan mendatangi korban
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

NOTED KAK! Ketika Bos Lihat kita Kerja
Sahabat Dream, kamu atau temanmu pernah gak kaya gini? Pura-pura sibuk kerja ketika dilihat bos, padahal aslinya.... ya udah lah
Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Parodi Iklan Permen Jadul
Sahabat Dream masih ingat dengan iklan ini? Di masa kejayaannya, iklan permen ini selalu tayang di TV lho.
Baca Selengkapnya