Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkum HAM Sebut Menteri yang Korupsi di Tengah Pandemi Layak Dihukum Mati

Wamenkum HAM Sebut Menteri yang Korupsi di Tengah Pandemi Layak Dihukum Mati Edhy Prabowo (Foto: Liputan6.com)

Dream - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan menteri yang korupsi saat pandemi Covid-19 layak dihukum mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward, Rabu 17 Februari 2021.

Perlu diketahui, saat ini ada dua menteri yang melakukan korupsi saat pandemi Covid-19. Pertama adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Kemudian Juliari Batubara yang pernah menjadi Menteri Sosial.

Dia menjelaskan alasan kedua menteri yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19.

Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Edward.

 

Pernyataan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua mantan menteri tersebut yakni Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," ujar Ali, Rabu 17 Februari 2021.

Sumber: liputan6.com

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati

Dream - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Selain Juliari, ada empat orang lain yang menjadi tersangka kasus ini.

Bersama Juliari, dua orang diduga menjadi penerima suap, mereka adalah Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

" Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikutip dari Merdeka.com, Minggu 6 Desember 2020.

Menurut Firli, kasus ini bermula dari informasi dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. " Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar. Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N, dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta.

" Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara Rp2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menambahkan, Juliari bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli.

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

" Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Tim penyidik, kata Firli, akan bekerja lebih keras untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

" Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Eks Koruptor Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Nurdin Halid hingga Susno Duadji

Caleg Eks Koruptor Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Nurdin Halid hingga Susno Duadji

Beriku daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi yang memperoleh banyak suara pada Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Keajaiban Sholat Hajat: Gelang Emas Hilang 5 Bulan Lalu, Kembali dalam Bentuk Uang Tunai

Keajaiban Sholat Hajat: Gelang Emas Hilang 5 Bulan Lalu, Kembali dalam Bentuk Uang Tunai

Cerita tentang seorang wanita yang kehilangan gelang emasnya dan kemudian dikembalikan oleh pencuri setelah shalat hajat jadi viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Lagi, Direktur WHO Peringatkan Seluruh Negara Harus Bersiap Hadapi Penyakit X

Lagi, Direktur WHO Peringatkan Seluruh Negara Harus Bersiap Hadapi Penyakit X

Penyakit X adalah virus “penampung” hipotetis yang belum terbentuk, namun para ilmuwan mengatakan penyakit ini bisa 20 kali lebih mematikan daripada COVID-19.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mundur dari Menteri Jokowi, Harta Mahfud Md Naik Rp3,7 Miliar Selama Menjabat 4,5 Tahun

Mundur dari Menteri Jokowi, Harta Mahfud Md Naik Rp3,7 Miliar Selama Menjabat 4,5 Tahun

Mahfud Md sudah menyiapkan surat pengunduran diri, tinggal diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Emang Gak Capek Kerja Mulu?

NOTED KAK! Emang Gak Capek Kerja Mulu?

Sahabat Dream, Pernah gak merasa capek bange tapi apa daya harus kerja demi uang. Sama nggak perasaannya seperti dua Dreamitie ini?

Baca Selengkapnya