Pahit Getir TKI di Saudi: Gaji Tak Dibayar, Uang Dipinjam Majikan
Dream - Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, mengingatkan masyarakat yang akan bekerja di luar negeri untuk tidak hanya membayangkan kehidupan indah, seperti gaji tinggi. Dia menekankan pengalaman pahit juga bisa terjadi.
"Cari makan, suka dukanya banyak. Yang satu begini, yang lain begini," ujar Eko, melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Hal itu disampaikan Eko saat pelepasan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia. Dia meminta para calon PMI untuk benar-benar mempersiapkan diri secara matang, memenuhi prosedur serta siap menghadapi segala macam risiko.
"Mudah-mudahan apa yang Bapak dan Ibu sekaian alami di sini menjadi pelajaran untuk bertindak yang lebih baik," kata Eko.
Tak hanya itu, Eko juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming kisah indah bekerja di luar negeri. Karena bisa jadi kenyataan yang terjadi tidak seindah bayangan.
"Orang mengatakan di Saudi sana banyak uang, segini, segini, tapi risikonya bagaimana? Ibu dan bapak sendiri mengalami pahitnya di sini. Perjuangan untuk mencari nafkah di sini," kata dia.
Terjerat Sejumlah Masalah
Delapan orang pekerja migran sempat ditampung di shelter KJRI Jeddah akibat terjerat kasus hukum. Mereka harus menyelesaikan masalah yang berbeda tiap orang di instansi berwenang.
Masalah yang mereka alami mulai dari gaji tidak dibayar, kontrak berakhir namun tidak dipulangkan, bekerja di luar batas seperti membersihkan empat rumah dalam sehari, akan disewakan kepada majikan lain, tindak kekerasan, dan masih banyak lagi.
Salah satu PMI, ET, sudah bekerja 17 tahun lamanya pada satu keluarga di Bisha, 550 kilometer dari Jeddah. Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini tidak dipulangkan oleh majikan meski kontrak berakhir.
Uang Dipinjam Majikan
Selain itu, dia dipindahtangankan oleh anak majikan ke majikan lain. Sedangkan saat bekerja di majikan kedua, gajinya tidak dibayarkan selama 3,5 tahun.
"Sudah tak bayar gaji, uang saya juga dipinjam majikan," kata ET.
KJRI Jeddah telah mengajukan tuntutan kepada instansi berwenang untuk membantu memulihkan hak ET. Kasus ET sudah masuk ke Mahkamah Tanfiz (mahkamah eksekusi) dan menunggu putusan akhir.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ajak PMI di Turki Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Ditambah dengan Iuran Tetap
Menaker Ajak PMI di Turki Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Ditambah dengan Iuran Tetap
Baca SelengkapnyaNaik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024
Pemerintah telah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen
Baca SelengkapnyaBikin Iri! WNI Ungkap Enaknya Kerja di Qatar, Gaji Tak Dipotong Pajak hingga Cuti 40 Hari
Selain itu, bekerja di Qatar juga tidak ada batasan usia. Usia berapa pun dapat bekerja dengan syarat mempunyai pengalaman sebelumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Pesawat
Setiap bandara membutuhkan tukang parkir pesawat demi kelancaran operasional.
Baca SelengkapnyaSegini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Salah satu posisi penting dalam pesta demokrasi ini adalah pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPekerja Migran Indonesia Diminati Banyak Negara, Perusahaan P3MI Diminta Tingkatkan Kompetensi Bahasa Asing
Menurut Ida, kompetensi bahasa asing pekerja Indonesia masih rendah.
Baca Selengkapnya