Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Diyat WNI Meninggal Tak Wajar di Saudi Mencapai Rp7 M

Uang Diyat WNI Meninggal Tak Wajar di Saudi Mencapai Rp7 M Tim Yanlin KJRI Jeddah Menerima Kesepakatan Dengan Keluarga (Foto: Istimewa)

Dream - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengupayakan pencairan uang diyat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp 7 miliar.

Uang diyat, dalam hukum Islam, merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang didapat keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.

Besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019.

Sepanjang periode tersebut, Tim Yanlin KJRI Jeddah menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Agustus 2019.

Hery mengatakan, sebagai bentuk kehadiran negara, KJRI Jeddah konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai dia mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Ada Uang Kompensasi

Hery mengatakan, dari Rp7 miliar tersebut, sekitar Rp2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas (diyat lakalantas).

Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi pelaku atau keluarganya. Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu.

Meski begitu, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.

 

TKI yang Diancam Hukuman Mati

Kondisi serupa pernah dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya.

Dia bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin, Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan. Bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.

"Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara" ujar Safaat.

Selain proses uang diyat bagi WNI, KJRI Jeddah mengklaim telah menyelamatkan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikemplang pengguna jasanya. Gaji tersebut jumlahnya mencapai Rp 7,6 miliar.

2 WNI Lolos Hukuman Mati di Saudi Dipulangkan

Dream - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh telah membebaskan dua orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati. Kedua wanita itu berprofesi sebagai pekerja migran.

Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni'ing asal Karawang, Jawa Barat, dipulangkan ke Tanah Air.

Keduanya diperkirakan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Rabu 24 April 2019 sekitar pukul 13.20 WIB.

Dua WNI ini diancam hukuman mati setelah dituduh oleh majikannya melakukan sihir kepada keluarganya. Si majikan lalu melaporkan ke pihak berwajib.

 

Tuntutan

2 WNI Lolos Hukuman Mati

Namun begitu, tuntutan tidak hanya berasal dari majikan saja. 15 orang anggota keluarga majikan juga menuntut agar Sumartini dan Warnah divonis mati.

Pengadilan Pidana Riyadh telah menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya pada 10 tahun lalu. Vonis dibacakan dalam persidangan pada 7 Januari 2009.

Melalui jalur diplomasi, KBRI berhasil membebaskan keduanya. Pengadilan Banding Riyadh akhirnya menganulir vonis Pengadilan Pidana Riyadh dan membebaskan keduanya.

Sempat Dihalangi

Usai vonis Pengadilan Banding dibacakan, KBRI menjemput keduanya di tahanan. Sayangnya, pihak majikan dan keluarganya masih tidak terima dengan vonis tersebut.

Mereka berusaha menghalangi upaya penjemputan Sumartini dan Warnah oleh tim KBRI. Bahkan mereka sampai meminta aparat yang berwajib untuk tetap menahan dua WNI tersebut.

Sempat terjadi perdebatan alot antara KBRI dengan otoritas Saudi. Akhirnya, pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat, keduanya bisa dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Omar Air.

Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan penyelamatan WNI dari ancaman hukuman mati ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejak menjabat sebagai Dubes selama 3 tahun 4 bulan, Agus mengaku telah menangani kasus serupa sebanyak sembilan kali.

"Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan. Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," ujar Agus. (ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WNI Masuk Thailand Kini Diperketat, Minimal Bawa Uang Rp6,5 Juta

WNI Masuk Thailand Kini Diperketat, Minimal Bawa Uang Rp6,5 Juta

WNI datang ke Thailand harus menunjukkan bukti kemampuan finansial.

Baca Selengkapnya
95 Kata-Kata Sindiran tentang Uang Penuh Nasihat, Segarkan Pikiran saat Pusing dengan Kondisi Finansial

95 Kata-Kata Sindiran tentang Uang Penuh Nasihat, Segarkan Pikiran saat Pusing dengan Kondisi Finansial

Kata-kata sindiran tentang uang bisa menjadi cara untuk mengungkapkan kekecewaan dan kebingungan tentang masalah keuangan.

Baca Selengkapnya
Tinggal Selama 20 Tahun, WNI Ungkap Sisi Lain Kehidupan Warga Arab Saudi: Kaya Raya Tapi Banyak yang Tak Saling Kenal

Tinggal Selama 20 Tahun, WNI Ungkap Sisi Lain Kehidupan Warga Arab Saudi: Kaya Raya Tapi Banyak yang Tak Saling Kenal

Sepanjang jalan di Arab Saudi sama sekali tidak terlihat aktivitas warga mengobrol atau berbincang-bincang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Untuk Pertama Kalinya, Utang AS Mencapai USD 34 Triliun

Untuk Pertama Kalinya, Utang AS Mencapai USD 34 Triliun

Utang AS melampaui USD 34 triliun untuk pertama kalinya, mendekati batas waktu Kongres untuk persetujuan rencana pendanaan federal yang baru.

Baca Selengkapnya
Ada Temuan Baru, Bawaslu Panggil Ulang Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Ada Temuan Baru, Bawaslu Panggil Ulang Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat 29 Desember 2023, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru.

Baca Selengkapnya
Merasa Bersalah, Penipu Kembalikan Uang Usai Tahu Korbannya Yatim Piatu, Bahkan Dikasih Jumlah yang Lebih Banyak

Merasa Bersalah, Penipu Kembalikan Uang Usai Tahu Korbannya Yatim Piatu, Bahkan Dikasih Jumlah yang Lebih Banyak

Penipu ini merasa bersalah hingga akhirnya mengembalikan uang milik korban. Bahkan jumlahnya jauh lebih besar dari yang dicuri

Baca Selengkapnya
Mandi Sekali Seminggu dan Jarang Gosok Gigi, Pria Ini Digugat Cerai Istri, Dituntut Bayar Rp259 Juta

Mandi Sekali Seminggu dan Jarang Gosok Gigi, Pria Ini Digugat Cerai Istri, Dituntut Bayar Rp259 Juta

Hakim pengadilan memerintahkan sang suami untuk membayar sekitar Rp259 juta.

Baca Selengkapnya
Alasan Malaysia Tak Tergoyahkan dari Peringkat Pertama SGIE Selama 10 Tahun

Alasan Malaysia Tak Tergoyahkan dari Peringkat Pertama SGIE Selama 10 Tahun

SGIE Report merupakan State of the Global Islamic Economy yang diterbitkan DinarStandard di UAE

Baca Selengkapnya
Bikin Iri! WNI Ungkap Enaknya Kerja di Qatar, Gaji Tak Dipotong Pajak hingga Cuti 40 Hari

Bikin Iri! WNI Ungkap Enaknya Kerja di Qatar, Gaji Tak Dipotong Pajak hingga Cuti 40 Hari

Selain itu, bekerja di Qatar juga tidak ada batasan usia. Usia berapa pun dapat bekerja dengan syarat mempunyai pengalaman sebelumnya.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Menu Telur Favorit

BUNGKUS! Menu Telur Favorit

Hidangan berbahan telur bisa disajikan dalam aneka masakan. Nah, kira-kira kalian suka menu telor yang bagamana? Komentar di bawah yuk

Baca Selengkapnya