Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh PPDB di DKI, Mas Menteri Nadiem Angkat Bicara

Kisruh PPDB di DKI, Mas Menteri Nadiem Angkat Bicara Nadiem Makarim (Merdeka.com)

Dream - Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta.

Para pengunjuk rasa menyebut kebijakan kriteria usia yang diatur dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tentang Ketentuan PPDB.

Menurut Nadiem, pihaknya akan melakukan kajian terhadap SK Dinas Pendidikan DKI itu. Kementerian juga akan berkoordinasi dengan Mendagri dan Dinas Pendidikan DKI untuk pembahasan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan kajian mengenai apakah Permendikbud tak sinkron dengan SK-nya. Berdasarkan hasil itu lalu kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama baik dengan kementerian terkait yaitu Mendagri, maupun juga dengan kepala dinas di Jakarta untuk diskusi mengenai isu ini," kata Nadiem di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 Juli 2020.

Nadiem juga berjanji akan mencari solusi terbaik terkait PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta. Meski demikian, ia mengaku pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mencabut SK yang diterapkan Disdik DKI.

"Kami akan mengkaji. Kalau dari sisi legal dan lain-lain, mengenai pencabutan itu ranah daripada Mendagri. Tetapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi," ungkapnya.

Selain itu, Nadiem mengaku memaklumi kekecewaan orang tua terhadap sistem PPDB DKI.

"Saya mengerti ini merupakan satu isu yang sangat bisa mengecewakan untuk orang tua murid saat ini yang terjadi di DKI. Saya mengerti sekali dan berempati dan bersimpati kepada semua orang tua murid yang mungkin lagi kesulitan dan kebingungan," ia menandaskan.

(Sumber: Merdeka.com)

Pro Kontra PPDB Seleksi Usia, Disdik DKI Jakarta Gelar Konferensi Pers Virtual

Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Buat pelajar yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah proses seleksi yang harus diikuti.

PPDB Online menjadi solusi di tengah masa pandemi yang mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Namun, dalam prosesnya ternyata ada banyak pro dan kontra, terutama menyoroti PPDB DKI Jakarta. Syarat usia sebagai salah satu kriteria seleksi mendapat banyak protes dari orang tua siswa karena banyak yang merasa anaknya punya nilai tinggi, tapi kalah oleh peserta yang usianya lebih tua.

Menanggapi hal tersebut, Disdik DKI Jakarta menggelar konferensi pers virtual pada Selasa (30/06/2020) lalu dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dan Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad.

 

 

Syarat Usia Sudah Sesuai Aturan Permendikbud

Hamid Muhammad menjelaskan jika animo untuk masuk ke sekolah negeri selalu meningkat tiap tahunnya. Dia juga memberi keterangan apabila persyaratan batas usia yang diterapkan telah sesuai dengan Permendikbud 17/2017 dan 44/2019, diturunkan dari Peraturan Pemerintah 17/2010 yang memuat mengenai batas usia siswa.

" Kalaupun ada keluhan masyarakat yang menganggap tidak relevan maka itu bisa didiskusikan, namun perlu diingat bahwa revisi Peraturan Pemerintah itu tidak hanya melibatkan Kemendikbud saja, tapi juga pemerintah daerah dan lembaga lainnya," ungkapnya.

Pro dan Kontra Daya Tampung: Disesuaikan dengan Sekolah di DKI Jakarta

Sejalan dengan itu, Nahdiana juga menjelaskan jika PPDB 2020 ini diterapkan untuk menyasar seluruh masyarakat, tak terkecuali di Jakarta. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan seleksi prestasi, tapi tahun ini seleksi yang diterapkan adalah usia. Hal ini disesuaikan dengan daya tampung sekolah di Jakarta.

“ Dengan daya tampung terbatas, kita pakai jenis seleksi apa-apa pasti ada yang tertinggal. Dengan seleksi usia ini DKI tak menerapkan zonasi, tapi langsung usia. Untuk memotong orang terakhir dari daya tampung sekolah itu dengan menggunakan usia,” jelas Nahdiana.

Misalnya ada keluhan dari masyarakat yang tidak relevan, Hamid menjelaskan jika hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut.

" Kalaupun ada keluhan masyarakat yang menganggap tidak relevan maka itu bisa didiskusikan, namun perlu diingat bahwa revisi Peraturan Pemerintah itu tidak hanya melibatkan Kemendikbud saja, tapi juga pemerintah daerah dan lembaga lainnya," terang Hamid.

PDBB Zonasi Sejak 2017, Terdapat Perbedaan di Tahun Ini

Kemendikbud sendiri telah memulai PPDB zonasi sejak tahun 2017, sedangkan tahun ini seleksi yang diterapkan menggunakan usia sebagai seleksi akhir. Mengenai ini, pada prinsipnya Hamid menjelaskan jika keduanya hampir sama tapi tetap perbedaan persentase untuk setiap jalur.

" Tahun lalu yang berbasis zonasi itu 90 persen," kata Hamid.

Jalur zonasi diterapkan dari tahun ke tahun. Namun yang berbeda tahun ini selain dengan zonasi, ada kriteria usia sebagai seleksi akhir. Sementara di tahun sebelumnya adalah seleksi prestasi atau nilai. Tahun ini seleksi nilai ditiadakan dalam PPDB DKI Jakarta.

Penambahan Siswa dari Standar Diperbolehkan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Hamid Muhammad juga mengatakan jika penambahan siswa dalam satu rombongan belajar diisinkan pada PPDB DKI Jakarta. Namun dengan syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.

" Penambahan siswa dari standar yang ditetapkan diperbolehkan, sepanjang ada alasan yang meyakinkan," ujar Hamid dalam konferensi pers yang dilakukan secara online.

Sebagai contoh, Hamid menjelaskan jika hal ini pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dua tahun lalu. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta supaya jumlah siswa untuk SMP dari 32 menjadi 36.

" Hal itu diperbolehkan karena kalau tidak maka aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri tidak tertampung. Kami juga mempertimbangkan jangan sampai penambahan jumlah siswa itu menutup sekolah swasta," kata Hamid.

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sejumlah jalur pada PPDB 2020. Di antaranya, Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia; Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia; Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah; Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi; Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah; Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah; dan Inklusi: kuota 2 siswa/rombel, seleksi berdasarkan usia. 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai KJMU Dicabut, Ini Penjelasan Pj Gubernur DKI Heru Budi

Ramai KJMU Dicabut, Ini Penjelasan Pj Gubernur DKI Heru Budi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi buka suara soal isu ramai KJMU Dicabut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.