Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Haji dan Umroh

Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Haji dan Umroh Jemaah Haji (Shutterstock.com)

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) akan menutup sementara layanan pendaftaran umroh dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Penutupan dilakukan mulai Kamis 12 Maret 2020.

"Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umroh/ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, dalam keterangan resminya, Rabu 11 Maret 2020.

Menurut Arfi, Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.

"Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru," kata dia.

Kebijakan tersebut, tambah Arfi, diambil karena belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi. "Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi," ucap dia.

Arfi juga meminta PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umroh yang telah mendaftar.

"Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan," kata Arfi.

Pembatalan Umroh

Jika ada pembatalan jemaah umroh, kata Arfi, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: pembatalan.siskopatuh@gmail.com.

Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra mengatakan, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke tanah air oleh maskapai sesuai kontraknya.

"Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah," ujar pria yang disapa Nafit.

"Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," kata dia.

Kemenag Imbau Penyelenggara Umrah Prioritaskan Jemaah Gagal Berangkat

Dream - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, meminta penyelenggara umrah untuk memprioritaskan jemaah gagal berangkat saat Arab Saudi membuka kembali akses pelaksanaan ibadah tersebut.

Seperti diketahui pekan lalu kerajaan Saudi telah menghentikan sementara seluruh aktivitas umrah baik bagi warganya maupun pendatang. Akses ke Masjidil Haram juga dibatasi hanya saat pelaksanaan ibadah sholat lima waktu.

"Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas, dan jemaah tak akan dimintai biaya tambahan," ujar Arfi, dikutip dari Kemenag.

Arfi mengatakan kementeriannya mendorong biro penyelenggara perjalanan umrah untuk menjadwal ulang keberangkatan jemaah meski ada opsi refund atau pengembalian uang. Hal ini, kata dia, sudah dibicarakan antara Kemenag dengan perwakilan maskapai serta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang, biar proses refund untuk visa saja sebagaimana kebijakan dari Saudi," kata dia.

Menurut Arfi, biaya umrah terdiri dari beberapa komponen di luar visa yang sebaiknya tidak semuanya dikembalikan. Komponen tersebut meliputi transportasi udara dan darat, akomodasi, konsumsi, manasik, dan perlengkapan.

"Ini kondisi force majeur yang tidak diinginkan semua sehingga semua pihak ada empati, ada kebijakan yang dikeluarkan," terang Arfi.

Selain itu, penyelenggara umrah juga diminta untuk tidak menerima pendaftaran calon jemaah lebih dulu. Hal ini berlaku sampai ada kepastian keberangkatan dari Saudi.

Penangguhan penerimaan jemaah umroh oleh Saudi membuat banyak calon jemaah gagal berangkat. Sementara penyelenggara harus menjadwalkan kembali keberangkatan para jemaah umroh tersebut.

Konsul Haji KJRI Tepis Kabar Umroh Disetop Setahun

Dream - Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengklarifikasi kabar penundaan umroh yang dikeluarkan Arab Saudi sepanjang 2020. Endang menyebut sampai saat ini belum menerima informasi resmi terkait hal itu.

Kendati begitu, Endang sudah berkoordinasi dengan Direktur Urusan Travel Umrah Saudi Abdurrahman Al Segaf dan memastikan, berita itu tidak benar.

“KUH (Kantor Urusan Haji) KJRI Jeddah sudah berkoordinasi dengan Abdurrahman Al Segaf. Dia mengatakan bahwa informasi tentang penutupan umrah selama satu tahun di 2020 itu tidak benar,” ujar Endang, dilaporkan laman Kemenag, Kamis, 5 Maret 2020.

“Demikian juga terkait pelaksanaan haji tahun ini. Persiapan terus berjalan. Sampai saat ini belum ada keputusan terkait dibatalkannya pelaksanaan haji dari Saudi,” kata dia.

Pembantu Staf Teknis Haji (STH) I KUH KJRI Jeddah Amin Handoyo mengungkapkan hal serupa. Dia mengaku sudah melakuakan konfirmasi ke call center Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di nomor +966920002814.

“Saya konfirmasi ke call center dan ada penjelasan, berita penundaan 1 tahun itu tidak benar,” ucap dia.

Pengumuman yang benar, kata dia, ahwa penangguhan itu bersifat sementara sampai batas yang akan diumumkan kemudian.

"Untuk perkembangannya bisa dipantau melalui twitter Kementerian Haji dan Umrah,” kata Amin. 

Saudi Setop Aktivitas Umrah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dream - Arab Saudi askhirnya memutuskan penghentian sementara aktivitas umrah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Seluruh jemaah yang melaksanakan ibadah umroh tidak dibolehkan masuk ke tempat suci Islam tersebut.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan keputusan tersebut pada Rabu waktu setempat dan berlaku sepanjang tahun. Larangan umroh tidak hanya ditujukan bagi jemaah dari luar negeri namun juga warga Saudi sendiri.

Keputusan ini ditetapkan menyusul diumumkannya kasus positif infeksi corona di Saudi oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu sore waktu setempat, seperti dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency.

Disebutkan pasien tersebut baru datang dari Iran lewat kawasan Bahrain dan tidak melapor ke petugas di pelabuhan Saudi. Pasien tersebut masuk ke Saudi bersama dengan satu pasien yang sebelumnya sudah dinyatakan positif corona.

Pelaksanaan Umroh Ditangguhkan

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan tujuan pelarangan ini untuk mencegah menyebarnya infeksi virus corona. Seluruh aktivitas umroh ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.

"Membatasi akses ke Dua Masjid Suci yang rutin dipenuhi kerumunan jemaah, membuat isu pengamanan menjadi sangat penting," ujar juru bicara tersebut, dikutip dari Arab News.

Sementara, Wakil Menteri Haji Saudi, Abdulfattah Mashat, mengatakan para jemaah baik warga Saudi maupun asing tetap bisa berkunjung ke Mekah dan Madinah. Tetapi, hanya untuk sholat dan bukan berumrah.

"Mekah tetap terbuka untuk pengunjung dari seluruh wilayah Kerajaan, keputusan penundaan hanya berlaku untuk aktivitas umroh," kata Abdulfattah.

Sebelumnya, Saudi memutuskan untuk menghentikan sementara penerimaan jemaah umroh dan pengunjung dari luar negeri. Juga menunda penerbitan visa kunjungan sehingga tidak ada orang yang bisa masuk ke wilayahnya.

Penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk sementara waktu membawa dampak besar, terutama bagi perekonomian Saudi. Mengingat ibadah umroh memberikan kontribusi sangat besar bagi pemasukan Saudi yang sudah mantap meninggalkan minyak sebagai sumber pendapatan terbesar.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Umrah backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Mulai 11 Januari 2024, Simak Syaratnya

Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Mulai 11 Januari 2024, Simak Syaratnya

Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024, pengumuman tanggal 29 Januari 2024 melalui akun SuperApps Pusaka Kemenag.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Danamon Syariah Percepat Nasabah Tunaikan Haji dan Umroh

Begini Cara Danamon Syariah Percepat Nasabah Tunaikan Haji dan Umroh

Kebutuhan untuk menjalankan ibadah haji dan umrah di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu pendaftar setiap tahun.

Baca Selengkapnya