Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Hanya Tahun Ini, Haji Pernah Ditiadakan Dalam Sejarah

Bukan Hanya Tahun Ini, Haji Pernah Ditiadakan Dalam Sejarah Para Jemaah Haji Melangsungkan Ibadah Di Mekkah (Foto: Liputan6.com)

Dream - Menteri Agama Fachrul Razi resmi meniadakan keberangkatan jemaah haji Indonesia musim 1441 H/2020. Peniadaan haji tahun ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Fachrul menjelaskan ditemukan sejumlah literatur sejarah yang menyatakan Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji pernah menutup akses ibadah. Baik karena alasan kesehatan ataupun peperangan.

"Kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu, didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan, di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban," kata Fachrul.

Dia merinci haji pernah ditiadakan pada 1814 akibat wabah thaun. Lalu pada 1837 dan 1858 akibat epidemi lainnya.

Kemudian pada 1892 saat terjadi wabah kolera. Terakhir pada 1987 saat adanya wabah meningitis.

Tidak hanya di Saudi, peniadaan haji juga pernah terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia sebagai peserta juga pernah membuat keputusan serupa pada masa setelah kemerdekaan akibat masih terjadinya agresi militer Belanda..

"Indonesia pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi (masa jabatan 2 Oktober 1946-26 Juli 1947) mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang," kata Fachrul.

Komnas Haji: Keputusan Tiadakan Haji Selamatkan Ratusan Ribu Jemaah

Dream - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengapresiasi keputusan Menteri, Agama Fachrul Razi, yang meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M. Menurut dia, keputusan tersebut menyelamatkan ratusan ribu jemaah dan petugas haji dari potensi penularan Covid-19.

"Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi," ujar Mustolih, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 2 Juni 2020.

Menurut Mustolih, keputusan ini terbit tanpa perlu lagi menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Sampai saat ini Saudi memang belum menyampaikan sikap resmi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Hal mana menandakan Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia hendak memberikan sinyal kuat di kancah dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh, sehingga memiliki indepensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain," kata dia.

Mustolih juga menilai Fachrul telah berani melawan arus dengan menetapkan keputusan yang sangat tidak populer ini. Mengingat haji adalah persoalan yang sensitif bagi umat Islam sebagai bentuk aktualisasi penyempurnaan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu kontroversi.

"Bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp14 triliun per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi," ucap dia.

 

Dampak ke Daftar Tunggu

Dia pun menganggap wajar jika ada pihak yang tidak sepemikiran dengan Fachrul. Demikian pula, potensi kekecewaan dari calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini.

"Namun demikian, keberanian pemerintah melalui Menteri Agama patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena menempatkan keselamatan jemaah di atas segala-galanya," terang Mustolih.

Lebih lanjut, dia mengakui kebijakan peniadaan pemberangkatan haji akan berdampak pada daftar tunggu jemaah. Mustolih menilai semakin panjangnya daftar tunggu menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan.

"Meski begitu, masyarakat secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekuensi dari kebijakannya ini, utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat," ucap dia.

Ilustrasi Waktu Pelaksanaan Haji Jika Tetap Memaksa Dilaksanakan

Dream - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan dasar ditiadakannya ibadah haji untuk musim 1441 H atau 2020. Faktor utama adalah tidak cukupnya waktu persiapan.

Pemerintah Arab Saudi hingga 1 Juni 2020 atau 9 Syawal 1441 H diketahui belum juga memberikan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sementara, pelaksanaan ibadah haji tahun ini butuh waktu lebih lama dari biasanya.

"Rentang waktu berhaji pasti akan lebih lama dari biasanya, sebab ada tambahan masa karantina 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah tiba di Arab Saudi, dan 14 hari setelah tiba di Tanah Air," ujar Fachrul.

Fachrul mengatakan semula direncanakan jemaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020. Dari rencana tersebut, Kemenag menghitung mundur waktu yang diperlukan agar jemaah bisa berangkat sesuai jadwal dan terlayani dengan baik.

"Skema pengurangan jemaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jemaah baik di asrama haji, di dalam pesawat, di pemondokan maupun di area ritual haji khususnya di Armuzna, Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata dia.

Kemenag juga rutin berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memohon kepastian Saudi mengambil keputusan. Tetapi, hingga saat ini Saudi belum juga memutuskan penyelenggaraan haji.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari seluruh dunia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya perlindungan jemaah," kata Fachrul.

Pembatalan Haji Indonesia Berlaku untuk Semua Jalur Keberangkatan

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, secara resmi menyatakan jemaah haji Indonesia 1441 H atau 2020 M batal diberangkatkan, mengingat situasi yang tidak menentu akibat Covid-19. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh jalur keberangkatan jemaah haji.

"Pembatalan haji ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia," ujar Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa 2 Juni 2020.

Terdapat tiga jalur keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi yaitu kuota pemerintah, mujamalah atau undangan dari Pemerintah Saudi, dan visa haji furada. Pembatalan berlaku untuk tiga jalur tersebut.

"Tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah tapi juga jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Fachrul.

 

Pengelolaan BPIH Usai Haji Dibatalkan

Fachrul menjelaskan para jemaah haji baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 M. Setoran Bipihnya akan dipisahkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama," kata Fachrul.

Terkait besaran nilai manfaat Bipih yang diterima jemaah, Fachrul menerangkan hal itu didasarkan nilai setoran di tiap provinsi. Ini mengingat besaran dana pelunasan antara satu provinsi dengan lainnya berbeda,

Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah yang telah terdaftar dinyatakan batal. Bipih yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Demikian pula dengan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah juga dibatalkan. "KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbng para penyelenggaraan haji mendatang," kata Fachrul.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Aturan Ini Penting Diperhatikan

Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Aturan Ini Penting Diperhatikan

Perizinan ini adalah inisiatif Kementerian Haji dan Umrah agar bisa memperkaya pengalaman para jemaah ataupun peziarah.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Isi Hati Karyawan

NOTED KAK! Isi Hati Karyawan

Sahabat Dream termasuk tipe orang yang suka mengeluh nggak sih kalau diberi pekerjaan? Kalau adam coba komentar dan share pengalaman kalian.

Baca Selengkapnya