Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK Minta Tim Prabowo Tak Dramatisir Perlindungan Saksi

Hakim MK Minta Tim Prabowo Tak Dramatisir Perlindungan Saksi �© MEN

Dream - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melindungi saksi yang akan diajukan ke persidangan. Bambang mengatakan, perlindungan itu diajukan demi keamanan dan keselamatan saksi yang akan dihadirkannya.

"Saya konsulkan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan kemudian setelah kami konsul ada dua opsi Pak, kalau kami diperintahkan, kami akan lakukan," ujar Bambang di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Menurut Bambang, MK bisa mengambil alih perlindungan saksi dan otomatis menjadi lembaga subordinat untuk melindunginya. "Karena kalau di LPSK bisa sampai enam bulan Pak, perlindungannya," ucap dia.

Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, perlindungan saksi tidak hanya saat berada di ruang sidang saja. Tapi, berlangsung di kegiatan sehari-harinya.

"Jadi itu saya yakin penegasan tadi luar biasa. Saya yakin semua orang yang mau jadi saksi sekarang terbuka lebar," kata dia.

Menanggapi permintaan tersebut, anggota Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan, lembaganya hanya memberikan perlindungan kepada saksi di ruang sidang. "Kami Mahkamah mampu memberikan perlindungan di sini," ujar Saldi.

Selain itu, kata dia, aparat keamanan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi saksi.

"Jadi soal di sini kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini di dalam ruang sidang, besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh MK," tegas Saldi.

Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, KPU: Mohon Putusan Seadil-adilnya

Dream - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," ujar Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

KPU juga meminta MK untuk mengabulkan keputusan KPU RI Nomor 987 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019.

Dalam penetapan itu diketahui paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara.

"Menyatakan benar Keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penentapan hasil pemilu pilpres, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD," ucap dia.

Meski demikian, kata dia, apabila para hakim konstitusi tidak sepakat dengan pendapatnya, KPU meminta keputusan yang seadil-adilnya.

"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar dia.

Jawab Tuduhan Curang Input Data Situng, KPU Sebut Tim Paslon 02 Gagal Paham

Dream - Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin membantah, terjadi kecurangan dalam sistem input data C1 di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Pemohon yang mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil perhitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar," ujar Ali di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Ali menjelaskan, dalam perbaikan permohonan kubu 02 menyebutkan adanya manipulasi suara karena terjadi kesalahan input data di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Dia mengatakan, jumlah tersebut tidak bisa mewakili tuduhan manipulasi karena jumlah total TPS di seluruh Indonesia pada pemilu 2019 berjumlah 813.336.

"Sehingga, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data Situng hanya tidak sampai 0,0026 persen dan tidak signifikan," kata dia.

KPU Singgung Pendukung yang Sebar Hoaks

Untuk itu, KPU menegaskan kesalahan dalam menginput data C1 ke Situng sebagai rekayasa untuk memenangkan salah satu paslon tidak benar.

"Salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu pada Senin kemarin ditangkap oleh Bareskrim Polri, karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," ujar dia.

Lebih lanjut, kata Ali, tim saksi dari kubu Prabowo-Sandi selama ini tidak pernah mempersoalkan proses penghitungan suara ketika berada di rapat pleno di kecamatan.

"Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional," kata dia.

Untuk itu, pencatatan data pada Situng KPU bukan sumber data berjenjang tingkat nasional. Menurut Ali, Situng ini disediakan sebagai sarana informasi untuk masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara sementara yang sudah masuk dari setiap daerah.

"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap dia.(Sah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum AHY dan Moeldoko Saat Bersalaman Jelang Sidang Kabinet

Senyum AHY dan Moeldoko Saat Bersalaman Jelang Sidang Kabinet

Moeldoko menghampiri AHY yang sedang asyik mengobrol dengan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.