Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi (Merdeka.com)

Dream - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian lewat pernyataan 'Jin Buang Anak'. Sayangnya, Edy tidak memenuhi panggilan tersebur.

Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir, mengungkapkan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Dia menerangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan pemeriksaan dilakukan tiga hari setelah dilakukan pemanggilan.

"Tidak boleh terburu-buru, maksimal tiga hari, kan baru dua hari, artinya tidak ada prosedur yang dilanggar," ujar Herman.

Selain itu, Herman mengatakan surat pemanggilan untuk kliennya tidak secara jelas mencantumkan kasus yang diperiksa polisi. Dia pun menilai pemanggilan tersebut kabur.

"Surat pemanggilan itu sendiri tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur, cuma ada pasal SARA saja," kata dia.

 

Bukan Berniat Kabur

Atas kejanggalan itu, Herman menyatakan kliennya keberatan memenuhi panggilan polisi. Penyidik pun, kata dia, menyatakan sepakat untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Edy.

"Ya, tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada, kita akan datang," kata dia.

Terkait jadwalnya, Herman menyatakan belum ada pemberitahuan dari penyidik. Dia mengatakan pemberitahuan jadwal akan menyusul.

Lebih lanjut, Herman menegaskan ketidakhadiran kliennya bukan upaya untuk melarikan diri. Dia memastikan Edy hadir pada pemanggilan kedua nanti.

"Pak Edy tidak akan melarikan diri, kita akan menghadap secara gentleman sebagai Warga Negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum, kita datang," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Naik Penyidikan, Edy Mulyadi Diperiksa Jumat

Dream - Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Polri segera memeriksa Edy Mulyadi.

"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Ramadhan, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, hari ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli. Polri juga melakukan laporan kasus dugaan ujaran kebencian ini dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Setelah dilakukan gelar perkara menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami ulangi bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ramadhan.

 

SPDP Sudah Terbit

Polri hari ini juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Polri juga telah mengirim tim penyidik Bareskrim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.

"Termasuk pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," tambah Ramadhan.

Sebelumnya Edy Mulyadi dalam sebuah video menyebut bahwa Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin. Karena apernyataan itu dia dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur.

Dalam video itu pula Edy Mulyadi menyebut nama Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan. Dia menyebut Prabowo sebagai macan yang bisanya 'mengeong'. Karena ujaran itu Edy dilaporkan kader Gerindra ke Polda Sulut.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP