Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PPP Desak Aset First Travel dan Abu Tour Kembali ke Jemaah

Politisi PPP Desak Aset First Travel dan Abu Tour Kembali ke Jemaah Korban Dugaan Penipuan Perjalanan Umrah First Travel Mendatangi Posko Pengaduan Korban PT First Travel Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/8). Total Lebih Dari 1.200 Calon Jemaah Umrah Mendaftar Ke Bareskrim. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dream - Angggota Komisi VIII DPR RI, Muslich ZA menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyita aset First Travel untuk negara dan tidak dikembalikan kepada jemaah.

Muslich berharap kasus tersebut tak terulang pada putusan pengadilan terhadap jemaah Abu Tour. Dia berharap aset Abu Tour kembali ke tangan jemaah.

"Hasil lelang aset First Travel dan Abu Tour dikembalikan kepada jemaah sesuai proporsi dana yang sudah disetorkan," ujar Muslich dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2019.

Muslich mengatakan, pengembalian aset itu merupakan kewajiban pemerintah melalui lelang aset First Travel. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan, pemerintah agar membuat tim untuk mengembalikan hak jemaah.

"Pembentukan panitia atau tim ini difasilitasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama," ucap dia.

Nantinya, kata dia, tim tersebut akan bekerja mendata para korban dan berapa banyak dana yang sudah disetorkan kepada First Travel.

"Proses pengembalian aset kepada jemaah umroh harus dilakukan secara transparan agar semua jemaah yang mengalami kerugian mendapatkan haknya kembali," kata dia.

Sekjen MUI Desak MA Jelaskan Aset First Travel yang Dirampas Negara

Dream - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel dirampas negara.

"Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jamaah wah gimana ceritanya," ujar Anwar di kantor MUI, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Anwar mengatakan, ada tiga jenis hak milik yakni harta pribadi, harta masyarakat, dan harta negara. Dari ketiga jenis itu, masing-masing pihak tidak boleh mengambil atau merampasnya.

"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat," ujar dia.

"Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara. Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi dan juga hak milik negara," kata dia.

Desak MA Beri Penjelasan

Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, meminta semua pihak untuk menghormati hal tersebut.

"Pertanyaan saya sekarang, dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas, harta pribadi kah? Harta masyarakat kah? Atau apa? bagi saya, itu belum jelas," kata dia.

Anwar menegaskan, negara tidak berhak mengambil harta milik masyarakat. Menurutnya, apabila itu dikakukan maka sudah terjadi pelanggaran hukum.

"Bisa enggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu? Ya enggak bisa," ujar dia.

Dia meminta kepada MA untuk menjelaskan kepada publik, aset yang dirampas itu murni milik First Travel atau ada dana yang disetorkan jemaah yang batal berangkat umroh.

"Kalau pengadilan merampas semuanya, maka yang dirampas ada dua macam. Milik pribadi dan jemaah. Boleh enggak? Enggak boleh dong," ucap dia.

Kemenag Minta Hak Korban First Travel Dikembalikan

Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi meminta Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan hak-hak korban penipuan First Travel.

"Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu hak jemaah, hak masyarakat harus kembalikan, bahkan itu sudah menjadi catatan kami di Kementerian Agama," kata Zainut, Senin 18 November 2019.

Zainut berharap negara memperhatikan nasib para korban praktik nakal biro perjalanan umroh dan haji khusus itu. Caranya, bisa dengan memberangkatkan umroh atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan para calon jemaah yang gagal berangkat.

"Sebaliknya, para korban ini harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kementerian Agama akan sangat mendukung," ucap Zainut.

Di sisi lain, Zainut menilai penyitaan aset First Travel oleh Negara merupakan hal wajar. Sebab, kasus tersebut masuk ranah pidana. 

"Persoalannya apakah nanti Negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah juga saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," kata dia.

 

Jawaban Jaksa Agung

Sementara, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan akan menegur Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi. Kabarnya, Yudi akan melelang aset Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pasangan bos First Travel.

"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan dan mempertanggungjawabkan," kata Burhanuddin.

Dia memastikan aset First Travel tidak akan berkurang. Selain itu, Burhanuddin menegaskan seharusnya uang dari kasus ini dikembalikan kepada korban bukan diserahkan kepada negara.

"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata dia.


Sumber: Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Aset First Travel Disita, Kejari Depok: Kalau Dijual Buat Siapa?

Dream - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Depok menyita seluruh aset travel perjalanan umroh dan haji, First Travel. Penyitaan ini dilakukan jelang proses lelang barang sitaan kasus penipuan yang dilakukan First Travel, Anniesa Hasibuan dan sang suami, Andhika Surachman. 

Permintaan ini beda dengan keinginan para korban penipuan yang uangnya kembali. Dalam kasus penggelapan yang dilakukan First Travel, negara tidak dirugikan. Tapi, dalam putusan persidangan, dinyatakan barang bukti kasus ini untuk negara.

Kejari mengatakan, pencucian uang berasal dari uang yang didapat pemilik First Travel dari uang setoran umroh para korban.

"Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" kata Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 15 November 2019.

Pertimbangan ini, kata Yudi, meminta agar para korban menerima dan mengikhlaskan uang tersebut sebagai sedekah.

"Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakali (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ujar dia.

Dia menyebut uang yang diberikan ke negara akan dipakai untuk kepentingan orang banyak.

Vonis First Travel Sudah Berlalu 8 Bulan, Bagaimana Nasib Asetnya?

Dream - Vonis terhadap pengelola First Travel telah dijatuhkan sekitar 8 bulan yang lalu. Namun hingga saat ini para korban penipuan agen travel tersebut tak kunjung menerima ganti rugi dari dana yang telah mereka setorkan. 

Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan persoalan terkait aset biro umroh First Travel memang sempat menghadapi kendala. Diakuinya terdapat beda pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Pengadilan terkait status aset biro umroh First Travel.

"First Travel tanya ke Pengadilan. Pemahaman kami dan mereka berbeda," ujar Prasetyo yang meminta awak media meminta penjelasan dari pengadilan saat ditemui di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara kepada bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing 20 dan 18 tahun. Selain itu, PN Kota Depok juga menyatakan aset First Travel seluruhnya disita oleh negara.

Menurut Prasetyo, putusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menetapkan aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat.

Tujuannya, aset tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para korban. Baik bersifat materiil maupun non materiil.

"Barang sitaan eks barang bukti First Travel itu menurut pemahaman kami, dikembalikan kepada korban, tapi Pengadilan ternyata dinyatakan dirampas negara," ucap dia.

Upaya agar aset tersebut dikembalikan ke korban First Travel sebetulnya sudah dilakukan. Kejaksaan telah mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung tetap menyatakan aset First Travel menjadi barang sitaan negara.

" Ya karena putusannya begitu semua pihak harus menghormati, kami sudah ajukan kasasi khusus untuk barang bukti ternyata putusannya sama. Ya sudah," kata dia.(Sah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umroh

Arab Saudi saat ini sedang membuat persiapan untuk menggunakan taksi terbang sebagai moda transportasi baru selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya

Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Capek Kerja tapi Teringat Cicilan, ADUH!

NOTED KAK! Capek Kerja tapi Teringat Cicilan, ADUH!

Sahabat Dream, kalian pernah gak sih batal istirahat setelah kerja keras karena teringat cicilan. Yuk berbagi. Kali aja ada yg senasib

Baca Selengkapnya