Disebut Terima Duit di Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Kata Menteri Agama
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku terkejut karena namanya disebut dalam surat dakwaan kasus jual beli jabatan. Dalam surata dakwaan Haris Hassanudin, Lukman disebut menerima uang Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur itu.
"Pertama saya ingin katakan bahwa saya sungguh amat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan, yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa Haris Hasanudin itu," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin 3 Juni 2019.
Menurut Lukman, dalam dakwaan jaksa, ia disebutkan menerima uang Rp50 juta dan Rp20 juta. "Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima," ucap dia.
Terkait dengan uang, Lukman mengaku pernah menerimanya ketika menjadi narasumber di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Bukan Rp20 juta, melainkan hanya Rp10 juta.
"Jadi itu yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2019 ketika saya hadir di Tebuireng dalam rangka saya hadir dalam seminar di bidang kesehatan," kata dia.
Uang Diterima Ajudan
Uang tersebut, tambah Lukman, diterima oleh ajudannya. Lukman mengaku baru mengetahui malam harinya setelah diberi tahu si ajudan.
"Ajudan mengatakan, 'Pak ini ada titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan apa? Karena saya merasa ini tidak jelas konteksya. Dia katakan honorarium tambahan," ujar dia.
Merasa kunjungannya di Tebuireng itu bukan kegiatan dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman meminta ajudannya mengembalikan uang tersebut.
Namun, hingga 15 Maret 2019 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, uang tersebut belum dikembalikan.
"Tapi karena lalu ajudan saya tidak pernah punya kesempatan ketemu dengan saudara Haris, karena saudara Haris tinggal di Surabaya," kata dia.
Pada 22 Maret 2019, Lukman baru mengetahui bahwa uang tersebut belum dikembalikan. Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan uang tersebut ke KPK sebagai gratifikasi.
Menurutnya, dalam aturan laporan gratifikasi itu maksimal 30 hari kerja dari pertama kali menerimanya. "Saya memutuskan yang Rp10 juta itu saya serahkan kepada KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapat tanda terima gratifikasi dari KPK," ucap dia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya
Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.
Baca SelengkapnyaSabda Rasul tentang Hakim yang Masuk Neraka, Seperti Apakah Mereka?
Pekerjaan seorang hakim akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan Tahan Lapar dan Haus, Inilah Makna dan Tujuan Hakiki Berpuasa di Bulan Ramadhan
Di balik kewajiban tersebut, terdapat berbagai tujuan yang menjadikan puasa Ramadhan sebagai ibadah yang luar biasa bagi umat Islam.
Baca SelengkapnyaTanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia: Dalam Proses Penyelidikan
Baca Selengkapnya22 Nama Kiamat dalam Al-Quran yang Perlu Diketahui Umat Islam, Punya Makna Masing-Masing
Hari kiamat adalah sesuatu yang harus diimani oleh umat Islam.
Baca Selengkapnya6 Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Hadapi Orang Sakaratul Maut, Tuntun Kalimat Tauhid!
Kita perlu mendampingi orang yang sedang menghadapi sakaratul maut dengan menuntunnya membaca kalimat Allah.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kita Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?
Cak imin mengaku heran mengapa negara sering beli alat perang, padahal tidak dalam kondisi perang.
Baca SelengkapnyaApa Itu Mokel Puasa? Bagaimana Hukumnya jika Dilakukan secara Sengaja?
Seseorang yang semula puasa, lalu membatalkan puasanya biasanya disebut dengan istilah mokel.
Baca Selengkapnya