Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketentuan Baru Buat WNI dan WNA dari 19 Negara yang Diizinkan Masuk Indonesia

Ketentuan Baru Buat WNI dan WNA dari 19 Negara yang Diizinkan Masuk Indonesia Ilustrasi Situasi Kedatangan Turis Asing Di Bandara (Foto: Liputan6.com)

Dream – Pemerintah Indonesia telah membuka kembali akses masuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia sejak 14 Oktober 2021. Ketentuan baru perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 mulai diterapkan dan mengalami beberapa perubahan serta tambahan aturan.

Berdasarkan keterangan pers Juru Bicara Pemerintah Untuk Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito setidaknya terdapat tiga perubahan yang perlu dipahami bersama.

“Perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19 yang mulai diterapkan tepat pada 14 oktober 2021 mengalami beberapa perubahan dan tambahan aturan,” jelas Prof Wiku, seperti dikutip Dream dari siaran pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 Oktober 2021.

Aturan Baru WNA yang Masuk ke Indonesia

Bandara I Gusti Ngurah Rai

Perubahan aturan itu setidaknya terangkum dalam tiga poin berikut. Pertama, durasi  karantina selama 5x24 jam usai melakukan tes ulang PCR pada hari pertama kedatangan.

Menurut Wiku, penambahan durasi karantina selama delapan hari pada bulan Juli 2021 lalu diterapkan berdasarkan kondisi kasus Covid-19 yang sedang melonjak tinggi. Dalam aturan yang baru, pemangkasan dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali di Indonesia.

“Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang cukup terkendali saat ini,” jelasnya.

Aturan kedua, menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang PCR dilakukan pada hari keempat karantina sebagai penentuan selesai masa karantina.

“Waktu pelaksanaan tes ulang PCR kedua di hari keempat karantina, sebagai penentuan selesai waktu karantina,” imbuhnya.

Penambahan Syarat Administratif

Ilustrasi

Aturan ketiga adalah warga negara asing dengan tujuan berwisata, masuk ke Indonesia melalui bandara di Provinsi Bali dan bandara di Kepulauan Riau.

Selain itu, juga terdapat tambahan prasyarat administratif bagi WNA selain kartu vaksin dan hasil negative PCR, yaitu visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menetap di Indonesia.

“Menambahkan prasyarat administratif selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk ke lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan US $100.000 termasuk penanganan covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi saat menetap di Indonesia,” terangnya.

19 Negara yang Diizinkan Masuk Indonesia

Berdasarkan keputusan Menkumham terbaru dalam rangka pemulihan nasional, pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti Pendidikan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kementerian Maritim dan Investari Republi Indonesia, terdapat 19 negara asal yang diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk kebutuhan wisata yaitu:

  1. Saudi Arabia
  2. Uni Arab Emirat
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain,
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Pertimbangan Matang Ahli & Praktisi

Ilustrasi

Wiku Adisasmito menambahkan pemangkasan durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan.

Menurutnya keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan matang dari berbagai ahli dan praktisi sektor terkait.

“Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” katanya.

Diketahui, berdasarkan perspektif kesehatan, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali, dibuktikan dengan transmisi virus tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100 ribu penduduk, 0,49 kasus rawat inap per 100 ribu penduduk, dan 0,16 kasus kematian per 100 ribu penduduk.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Diketahui, varian JN.1 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada bulan November lalu.

Baca Selengkapnya
Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Rata-rata lamanya durasi puasa antara 12-13 jam. Namun, ada negara yang bahkan berpuasa sampai 20 jam.

Baca Selengkapnya
Cerita WNI di Finlandia Berangkat Kerja di Suhu -28 Derajat, Rambut hingga Bulu Mata Membeku

Cerita WNI di Finlandia Berangkat Kerja di Suhu -28 Derajat, Rambut hingga Bulu Mata Membeku

Saking dinginnya, bulu mata dan rambutnya sudah membeku meski baru berjalan 10 menit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.