Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Masuk Indonesia Diubah Cegah Varian Omicron, Wajib Karantina 7 Hari

Aturan Masuk Indonesia Diubah Cegah Varian Omicron, Wajib Karantina 7 Hari Pos Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta (Merdeka.com)

Dream - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan internasional menyusul munculnya virus corona varian Omicron. Mulai 29 November 2021, masa karantina kedatangan dari luar negeri ditetapkan menjadi 7 hari setelah sebelumnya berlaku 3 hari.

Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Setiap WNI yang datang dari luar negeri wajib karantina berdasarkan kriteria yang ditetapkan Pemerintah

"Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah," demikian bunyi ketentuan dalam SE yang salinannya diunggah pada laman Covid19.go.id.

Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di akomodasi karantina. Hal ini juga berlaku bagi WNA, termasuk diplomat asing selain kepala perwakilan asing dan keluarga.

Akomodasi karantina diharuskan telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan telah memenuhi syarat kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) yang ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kemenparekraf untuk Jakarta atau Dinas Pariwisata untuk luar Jakarta.

 

Wajib PCR dan Larangan Masuk WNA

Saat kedatangan, baik WNI maupun WNA wajib menjalankan tes PCR sebelum karantina. Jika hasilnya positif maka wajib menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung Pemerintah bagi WNI, sedangkan WNA dengan biaya mandiri.

Bagi WNI dan WNA yang melakukan karantina diharuskan menjalani tes PCR ulang pada hari ke-6 untuk masa 7 hari. Sedangkan untuk masa karantina 14 hari dites PCR ulang di hari ke-13.

SE tersebut juga menyatakan larangan masuk kedatangan dari negara-negara yang terkonfirmasi penularan varian Omicron. Negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesoto.

"Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," demikian bunyi edaran tersebut.

Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara Afrika

Dream - Pintu masuk perjalanan luar negeri resmi diperketat, menyusul kemunculan virus corona varian Omicron yang sedang melanda Afrika. Untuk sementara, kedatangan luar negeri dari Afrika dilarang.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku pada 29 November 2021. SE itu melarang kedatangan dari delapan negara di Afrika.

Keputusan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian B11529 yang dinamai Omicron. Varian tersebut saat ini sudah menyebar di sejumlah negara Afrika.

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," demikian bunyi keputusan tersebut.

Penangguhan ini juga berlaku kepada orang yang baru singgah dari delapan negara tersebut. Baik WNI ataupun warga negara lain yang sempat datang ke daftar negara tersebut kemudian terbang menuju Indonesia.

 

Syarat Masuk Indonesia

Pendatang baru dibolehkan masuk Indonesia juga sudah 14 hari meninggalkan delapan negara tersebut. Tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi pendatang yang berkaitan dengan dengan KTT G20.

"Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," bunyi edaran tersebut.

WHO menetapkan Omicron dalam daftar varian yang diwaspadai. Varian ini menunjukkan terjadinya peningkatan risiko penularan.

Varian ini dilaporkan pertama kali muncul di Afrika Selatan pada 24 November 2021. Dalam waktu relatif singkat, infeksi varian ini sudah muncul di Botswana, Belgia, Hong Kong, hingga Israel, dikutip dari Merdeka.com.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Macan Tutul Masuk Rumah, Aksi Tenang Bocah Selamatkan Diri Jadi Sorotan

Detik-Detik Macan Tutul Masuk Rumah, Aksi Tenang Bocah Selamatkan Diri Jadi Sorotan

Ada macan tutul masuk ruangan, bocah ini tenang keluar dan kunci pintu.

Baca Selengkapnya
Pergantian Tahun Baru 2024 Dibayangi Cuaca Ekstrem, Waspada dan Cek Daftar Wilayahnya

Pergantian Tahun Baru 2024 Dibayangi Cuaca Ekstrem, Waspada dan Cek Daftar Wilayahnya

Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem.

Baca Selengkapnya
Brak! Iring-iringan Mobil Anies Baswedan Tabrakan Beruntun di Madura, 4 Mobil Ringsek

Brak! Iring-iringan Mobil Anies Baswedan Tabrakan Beruntun di Madura, 4 Mobil Ringsek

Iwan memastikan Anies dalam keadaan baik-baik saja dan terhindar dari kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Minuman Anggur Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Utuh di Makam Ratu Mesir Pertama

Minuman Anggur Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Utuh di Makam Ratu Mesir Pertama

Temuan ini terjadi di makam Ratu Merneith di Abydos, Sohag.

Baca Selengkapnya