Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Sebut Kegiatan di DKI Jakarta Bisa Kembali Normal, Asal...

Anies Sebut Kegiatan di DKI Jakarta Bisa Kembali Normal, Asal... Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Dream - Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada hari ini, Senin 2 Agustus 2021, berakhir. Namun, bukan serta merta mobilitas warga bakal diperlonggar seluruhnya.

Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan, mengatakan bahwa pelonggaran bisa dilakukan apabila seluruh warga sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.

"Kegiatan (mobilitas) akan bisa dimulai di Jakarta kalau semua sudah divaksin," kata Anies, dikutip dari Liputan6.com, Senin 2 Agustus 2021.

Dia mencontohkan tukang pangkas rambut. Menurut dia, profesi ini sangat sulit untuk menjaga jarak. "Makanya, yang punya potong rambut harus sudah vaksin supaya yang mau potong rambut juga harus sudah vaksin," kata dia.

Vaksin, tambah Anies, pada dasarnya berguna untuk menekan dampak buruk Covid-19. Apabila terjadi penularan, maka kemungkinan hanya mengalami gejala ringan saja

"Jadi kita menggunakan vaksin itu sebagai cara untuk megurangi risiko," tutur Anies.

Angka Penyebaran Menurun

Menurut Anies, kewajiban menerima vaksin tak berlaku bagi warga yang belum bisa divaksin. Baik karena alasan medis, penyitas Covid-19 yang memerluka jeda waktu, atau yang belum memenuhi syarat.

Oleh karena itu, bila termasuk kategori tersebut masyarakat hanya perlu menunjukkan surat keterangan belum bisa divaksin karena alasan tertentu.

Saat ini, kata dia, jumlah kasus Covid-19 di DKI menurun signifikan dalam dua pekan terakhir. Hal ini tak terlepas dari peran semua elemen masyarakat yang tetap patuh terhadap protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi.

"Sekarang sudah turun di bawah 17.000 kasus aktif. Jadi penurunan hampir 100 ribu dalam dua pekan. Dan penurunan ini juga otomatis membuat keterisian tempat tidur (BOR) kita menjadi lebih kecil," ujar Anies.

Tetap Taat Prokes

Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan karena potensi penularan virus masih bisa terjadi.

"Anjuran saya menjaga dirilah di rumah supaya tidak berpotensi menular. Karena hal seperti ini pengalaman kami. Jadi malah risikonya dobel, saya anjurkan bagi penyintas bagi yang baru sembuh bawa surat keterangan aja," tandasnya.

Diketahui, hingga saat ini jumlah warga di DKI yang telah menerima vaksin dosis pertama sebanyak 7.507.340 atau 85, 2 persen.

Sementara jumlah warga yang menerima dosis vaksin kedua sebanyak 2.667.299 atau 30,3 persen dari target vaksinasi di DKI Jakarta.

Sumber: liputan6.com

Mau Pangkas Rambut, Warga DKI Wajib Bawa Bukti Sudah Vaksinasi Covid-19

Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat ketentuan baru dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang berlaku sampai 2 Agustus mendatang. Regulasi ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat yang hanya boleh berjalan jika masyarakat memiliki kartu vaksin.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Dari berbagai aktivitas bisnis masyarakat yang diperkenankan kembali berjalan, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru terkait operasional salon atau tempat pangkas rambut.

Dalam pengoperasiannya, salon atau pangkas rambut diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 8 pagi sampai 8 malam WIB.

 

 

Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Ketentuan ini terutama berlaku untuk usaha salon atau barbershop yang memiliki lokasi sendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan. Pemilik salon juga hanya diizinkan memberi pelayanan/perawatan rambut. 

Dalam isi lain dari surat tersebut seperti dikutip dari Liputan6.com, juga diatur mengenai pengelola tempat pangkas rambut itu yang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tak hanya pengelola dan pegawai, pengunjung yang ingin menggunakan jasa salon harus sudah divaksin Covid-19.

" Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.

Acara Pernikahan

Selain salon, aturan baru juga membuat ketentuan mengenai tamu undangan pernikahan atau pemberkatan yang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi.

" Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," bunyi SK tersebut.

Untuk pelaksanaannya Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah tervaksin. Serta tidak menerapkan makan di tempat atau disediakan untuk di bawa pulang.

Sementara itu Gumilar menyatakan penyertaan bukti vaksinasi Covid-19 untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin.

" Kedepannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah di vaksin," kata Gumilar saat dihubungi, Rabu 28 Juli 2021.

Sumber: Liputan6.com

 

Makan di Warteg di Jakarta Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Atau Bawa Pulang

Dream - Selama PPKM Level 4, masyarakat dibolehkan makan di tempat makan. Tetapi, waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan terkini mengenai makan di tempat makan, khususnya di warteg. Aturan baru yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 ini mewajibkan pengunjung warteg menunjukkan sertifikat vaksinasi jika ingin makan di tempat.

Ketentuan tersebut terdapat dalam poin 6 yang juga berlaku untuk warung kaki lima serta lapak jajanan. Jika tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, maka pengunjung hanya boleh membeli makanan untuk dibawa pulang.

" Intinya pedagang dan pengunjung harus sudah tervaksin, bisa menunjukkan melalui aplikasi JAKI," ujar Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Jika Tak Punya JAKI

Andri menegaskan aturan ini berlaku wajib. Dia menyatakan tidak ada toleransi meski pedagang atau pengunjung tidak memiliki aplikasi JAKI.

" Banyak cara untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. Kalau yang bersangkutan belum divaksin tadi butuh makan kan bisa take away," kata dia.

Selanjutnya, operasional tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 3 orang.

" Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi ketentuan tersebut, dikutip dari Merdeka.com.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik

Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik

Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Siskaeee akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Kalau Ada Bukti Laporkan ke Bawaslu dan MK

Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Kalau Ada Bukti Laporkan ke Bawaslu dan MK

Jokowi meragukan ada kecurangan di TPS. Menurutnya, ada pengawasan berlapis dari berbagai elemen masyarakat di setiap TPS.

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%, Termasuk Karaoke, Diskotek, dan Spa

DKI Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%, Termasuk Karaoke, Diskotek, dan Spa

Banyak pengusaha yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan ini karena usahanya terancam tutup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Tebak Gambar Makanan

BUNGKUS! Tebak Gambar Makanan

Dream - Tebak-tebakan gambar yuk Sahabat Dream. Ikuti petunjuk gambar untuk bisa menebak nama makanan. Berapa yang bisa kamu jawab?

Baca Selengkapnya