Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Update Covid-19 Sore Ini: 2.491 Kasus, Meninggal 209, Sembuh 192 Pasien

Update Covid-19 Sore Ini: 2.491 Kasus, Meninggal 209, Sembuh 192 Pasien Juru Bicara Pemerintah Untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto

Dream - Juru bicara pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut ada penambahan kasus baru pasien positif Covid-19.  Per hari ini, 6 April 2020, total pasien positif Covid-19 bertambah 218 orang.

"Sehingga total 2.491 (orang)" kata Yuri, Senin, 6 April 2020.

Yuri mengatakan, selain pasien positif, dia juga membagikan kemajuan kondisi sejumlah pasien. Dia menyebut ada 28 pasien yang dinyatakan pulih dari Covid-19.

"Sehingga total 192 orang," kata dia.

Sementara itu, data pasien meninggal terdapat penambahan sebanyak 11 orang. Sehingga,  total 209 orang pasien meninggal.

Yuri mengatakan, gambaran ini menunjukkan masih terjadi penularan di masyarakat. Masih ada kasus positif tanpa gejala di tengah masyarakat.

"Masih ada masyarakat yang rentan tertular karena tidak menggunakan masker dan cuci tangan," ucap dia.

Untuk itu, Yuri menyarankan masyarakat disiplin mengikuti anjuran pemerintah. Dia meminta masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tetap tinggal di rumah, dan tidak bepergian atau mudik.

Jubir Corona: Usia Muda Bukan Jaminan Terhindar dari Covid-19

Dream - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat yang masih berusia muda untuk terus menjaga jarak. Sebab, kata dia, usia muda bukan jaminan masyarakat terhindar dari Covid-19.

Dia mengatakan, saat ini dari data menunjukan sejumlah penderita Covid-19 yang berusia muda.

"Data kita miliki dan data global memang pada kelompok usia muda memiliki daya tahan lebih baik ketimbang usia lanjut, namun ini bukan jaminan bila mereka tidak berisiko tertular," ucap dia.

Dia terus menganjurkan masyarakat untuk menjaga jarak dan memperhatikan gaya hidup sehat. Selain itu, masyarakat juga diminta mencuci tangan memakai sabun dan tidak beraktivitas di kerumunan.

Dia juga berharap masyarakat memperhatikan kondisi barang-barang yang digunakan sehari-hari. Sebab, droplet dari pasien pasitif Covid-19 bisa menempel di mana saja.

"Karena itu saya ingatkan melakukan upaya arahan pemerintah tadi dijaga betul," kata dia.

Cegah Virus Corona, Anies Baswedan Tunda Sholat Jumat 2 Pekan

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda ibadah sholat Jumat dalam dua pekan ke depan. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona baru, Covid-19, agar tidak lebih massif.

"Untuk umat Islam, kegiatan sholat Jumat yang biasanya normal kalau minggu lalu anjuran dengan membawa sajadah sendiri, kini kesepakatannya adalah sholat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis, 19 Maret 2020.

Anies mengatakan, keputusan itu berlaku untuk seluruh agama. Selain sholat Jumat, agenda rutin umat Kristen seperti misa dan kebaktian juga akan ditunda selama dua pekan mendatang.

Anies juga menyebut, kegiatan Nyepi yang jatuh di 25 hingga 26 Maret 2020 tidak akan digelar secara beramai-ramai. "Bahwa kegiatan Nyepi tidak akan dilakukan dengan keramaian. Mencegah penularan (corona) menjadi lebih cepat," ucap dia.

Pembatasan di ruang publik dan interaksi sosial ini menurut Anies untuk mengekang bertambahnya penyebaran virus corona.

"Situasi di Jakarta, penyebarannya bergerak cepat. Dan sekarang Jakarta menjadi salah satu epicenter pertambahan kasus yang sangat signifikan," ujar dia.

Data Tim Gugus Penanganan Covid-19, menyebut DKI Jakarta mengalami kenaikan pasien positif corona sebenar 52 orang. Dengan penambahan itu, jumlah pasien positif corona di DKI Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2020, mencapai 210.

Adapun pasien positif corona yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 17 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh mencapai 13 orang.

'Kenali Cara Kerja Covid-19, Kita Pasti Bisa'

Dream - Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut, tugas tiga bulan ke depan. Tugasnya diantaranya, yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai Covid-19. Sebagai peneliti, Wiku ingin menerjemahkan ilmunya untuk dipahami masyarakat.

"Dengan masyarakat berilmu maka mereka sendirilah yang akhirnya bisa menghadapi," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu, 18 Maret 2020.

Tim pakar tidak bisa menghadapi seluruh kasus di Indonesia. Dia menyebut, dengan ilmu yang diterjemahkan, masyarakat bisa mengenali lawannya, Covid-19.

"Kalau kita kenali lawan dan cara kerjanya harapannya pasti kita bisa melakukannya," kata dia.

Wiku mengatakan, perang menghadapi virus corona merupakan perang bersama. Edukasi masyarakat, kata dia, bisa untuk menurunkan kasus secara drastis.

"Harapannya kasusnya bisa menurun cukup drastis karena penularannya terkendali. Jadi itu untuk yang sakit, pemerintah berusaha keras untuk memastikan penanganannya di fasilitas kesehatan dengan cara diagnostik yang tepat itu bisa segera responsif dan akhirnya menurunkan jumlahnya," ucap dia.

Cegah Corona, Dewan Masjid Imbau Longgarkan Saf

Dream -  Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla menerima fatwa yang dibuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai wabah virus corona. Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyebarluaskan Fatwa MUI tersebut ke seluruh masjid di Indonesia.

Salah satu imbauan yang diberikan, Jusuf Kalla yaitu meminta jemaah sholat di masjid melonggarkan saf.

"DMI meminta kepada para jamaah masjid untuk melonggarkan saf saat salat atau memberi jarak antar saf guna menghindari penularan virus Covid-19," ucap Jusuf Kalla, dilaporkan Liputan6.com, Selasa, 17 Maret 2020.

Seperti yang diketahui, MUI mengeluarkan fatwa pada 21 Rajab 1434 Hijriah atau 16 Maret 2020.

Isi fatwa MUI tersebut yakni mengatur tentang ibadah sholat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien yang positif terjangkit Virus Corona.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Isi Fatwa MUI

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat zuhur di tempat kediaman, karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Dalam fatwa ini MUI juga memberikan rekomendasi:

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Diketahui, varian JN.1 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada bulan November lalu.

Baca Selengkapnya
Kabar Terkini Ningsih Tinampi yang Pernah Terkenal karena Bisa Obati Pasien Covid-19

Kabar Terkini Ningsih Tinampi yang Pernah Terkenal karena Bisa Obati Pasien Covid-19

Yuk Intip kabar Terbaru Ningsih Tinampi yang dulu viral bisa obati pasien covid-19.

Baca Selengkapnya
Mulai Berbayar, Ini Daftar Harga Vaksin Covid-19 Tahun 2024

Mulai Berbayar, Ini Daftar Harga Vaksin Covid-19 Tahun 2024

Vaksin Covid-19 keempat mulai berbayar tahun ini. Masing-masing merek ditawarkan dengan harga berbeda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Sedang Naik, Hindari 5 Tempat dengan Risiko Penularan Tertinggi

Kasus Covid-19 Varian JN.1 Sedang Naik, Hindari 5 Tempat dengan Risiko Penularan Tertinggi

Beberapa tempat memiliki jumlah virus lebih tinggi dibandingkan area lain. Kamu wajib meningkatkan daya tahan tubuh jika ingin mengunjunginya.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Dibuat Keheranan oleh Pria yang Mendapat Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 127 Kali Selama 2 Tahun Lebih

Ilmuwan Dibuat Keheranan oleh Pria yang Mendapat Vaksinasi Covid-19 Sebanyak 127 Kali Selama 2 Tahun Lebih

Jika dihitung harian, maka pria tersebut rata-rata mendapatkan empat dosis suntikan vaksin Covid-19 per hari.

Baca Selengkapnya
Bukan Demam dan Anosmia, Ini Gejala Covid-19 Sub Varian JN1

Bukan Demam dan Anosmia, Ini Gejala Covid-19 Sub Varian JN1

Varian covid-19 memiliki gejala yang berbeda. Ini menjadi penyebab vaksin lama tidak efektif digunakan kembali.

Baca Selengkapnya
Lagi, Direktur WHO Peringatkan Seluruh Negara Harus Bersiap Hadapi Penyakit X

Lagi, Direktur WHO Peringatkan Seluruh Negara Harus Bersiap Hadapi Penyakit X

Penyakit X adalah virus “penampung” hipotetis yang belum terbentuk, namun para ilmuwan mengatakan penyakit ini bisa 20 kali lebih mematikan daripada COVID-19.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta  Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Berbayar di 2024

Fakta-fakta Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Berbayar di 2024

Sempat gratis, vaksin keempat Covid-19 akan ditawarkan secara berbayar di tahun depan, kecuali untuk kelompok rentan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker Lagi?

Kasus Covid-19 Meningkat, Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker Lagi?

Apakah naik kereta api kini wajib pakai masker? Begini jawaban KAI

Baca Selengkapnya