Daftar Kuota Haji Reguler 2022 per Provinsi, Alokasi Jabar Terbanyak
Dream - Kementerian Agama telah menetapkan kuota jemaah haji per provinsi untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 M. Ketetapan tersebut tercantum dalam dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas .
Kerajaan Arab Saudi diketahui telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 100.051 calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah. Dibandingkan negara muslim lain di dunia, alokasi kuota haji yang diperoleh Indonesia merupakan yang terbanyak.
Dalam surat keputusan tersebut, Menag juga menetapkan alokasi sebanyak 92.246 kuota jemaah haji reguler. Alokasi tersebut termasuk di dalamnya 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk haji khusus, Kemenag menetapkan kuota sebanyak 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.
“ Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 26 April 2022, dikutip dari laman Kemenag.
Sementara untuk tahun depan, kriteria calon Jemaah haji yang dapat berangkat adalah mereka yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M. Namun kepastian keberangkatan hanya bisa dilakukan sepanjang kuota haji masih tersedia.
Jabar Dapat Kuota Terbanyak
Berikut adalah alokasi kuota jemaah haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054
16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selatan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
Kuota Kalimantan Utara Paling Sedikit
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaIndonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya
Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.
Baca SelengkapnyaKemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024
Baca SelengkapnyaTahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Haji Kini Bisa Lewat 4.000 Kantor Pos di Indonesia
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pendaftaran porsi haji.
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya