Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Rp9 Juta

Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Rp9 Juta Pemerintah Mengungkapkan Rencana Kenaikan Tunjangan PNS Tahun Depan. (Foto: Ilustrasi/Liputan6.com)

Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membeberkan rencana kenaikan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan tunjangan ini rencana akan dilakukan pada 2021.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan rencananya dilakukan tahun ini, namun ditunda karena ada pandemi Covid-19. PNS yang bergolomgan rendah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 juta-Rp10 juta per bulan.

“Tunjangan ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," ungkap Tjahjo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 29 Desember 2020.

Gaji Pokok Tak Naik

Sementara, untuk gaji pokok memang tidak ada kenaikan. Namun, Tjahjo menjelaskan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga mengupayakan kenaikan dana pensiun bagi PNS.

“Gaji pokok memang tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata Tjahjo.

Peningkatan tunjangan dan dana pensiun ini akan menjangkau sekitar 4,2 juta ASN. Tahun depan, lanjut Tjahjo, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)

Sistem Gaji PNS Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Dream – Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi ASN mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan, sistem gaji PNS ke depan akan lebih sederhana.

Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana seperti berdasarkan beban kerja PNS tersebut. Besaran gaji dan tunjangan PNS nanti akan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Dengan begitu, gaji PNS tak lagi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

 

 

“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” kata dia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 27 November 2020.

Formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

“Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata dia.

Berbasis Harga Jabatan

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja diubah ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value). Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.

Selain itu, Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.

“Harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, dan tunjangan PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Gaji PNS Naik 8% di Tahun 2024, Segini Nominalnya

Bukan hanya PNS, gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Naik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024

Pemerintah telah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen

Baca Selengkapnya
Bikin Netizen +62 Ingin Pindah, Gaji Minimum Pekerja Asing di Negara Tetangga Ini Naik Jadi Rp65 Juta Mulai Januari 2025

Bikin Netizen +62 Ingin Pindah, Gaji Minimum Pekerja Asing di Negara Tetangga Ini Naik Jadi Rp65 Juta Mulai Januari 2025

Namun ada syarat tertentu bagi para pekerja asing jika ingin mendapatkan kenaikan gaji lumayan besar itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Challenge Makan Jeruk Nipis

BUNGKUS! Challenge Makan Jeruk Nipis

Sahabat Dream, seru juga nih tes tingkat ketahanan kamu makan buah jeruk nipis. Kira-kira kalau kalian masuk yang mana nih?

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ekspektasi X Realita Karyawan Saat Weekend

NOTED KAK! Ekspektasi X Realita Karyawan Saat Weekend

Sahabat Sream suka gak sih ketika ekspetasi mau leyeh-leyeh tapi diminta bantuan pekerjaan. Kalau perasaan kalian bagaimana?

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Saat Dipanggil ke Ruangan Bos

NOTED KAK! Saat Dipanggil ke Ruangan Bos

Begini POV saat dipanggil bos, rasanya degdegan deh. Kalian ada yang suka merasa begini?

Baca Selengkapnya