Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Penjelasan Kemenkeu
Dream - Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat akan membangun rumah sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, ikut menjelaskan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama, yang baru adalah terkait pengaturan PPN menjadi 11 persen yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri berlaku sejak 1 April 2022.
"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya," demikian dikutip dari akun Twitternya, Jumat 8 April 2022.
Prastowo menjelaskan, kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya.
"Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," jelas Prastowo.
Sementara itu dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditayangkan secara daring, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Adapun DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
"Kalau misal (total) biaya membangun Rp1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius.
Bonar melanjutkan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank. Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.
"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.
Selanjutnya, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Adapun KMS menurut PMK 61 tahun 2022 merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang `Sumbang` Separuh Penghasilan Buat Negara
Berikut ini lima negara yang dinilai menetapkan tarif pajak tertinggi di dunia
Baca SelengkapnyaTinggal di Rumah Seluas 4 Ribu Meter Persegi Senilai Rp200 M, Inilah 8 Potret Kamar Mandi Mewah Nia Ramadhani bak di Mal
Dikabarkan senilai Rp200 miliar, rumah mewah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie memang patut diacungi jempol. Fasilitas di setiap sudutnya bikin melongo.
Baca SelengkapnyaSiapkan Berkas, Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Dibuka Bulan Ini
Pemerintah buka formasi CASN untuk 1,2 juta lowongan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore, Pemerintah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik dan BBM Sampai Juni 2024
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dalam sidang rapat kabinet paripurna
Baca SelengkapnyaPenampakan Rumah Mewah Firli Bahuri, Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Kekayaan Rp22,8 M
Penampakan rumah mewah Firli Bahuri, Ketua KPK yang dijadikan tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Tipe-Tipe Karyawan Memasuki `Jam Rawan`
Sahabat Dream, kalian kira-kira tipe yang mana nih kalau sudah masuk jam-jam rawan seperti ini? Comment di bawah yuk.
Baca Selengkapnya