Sertifikasi Diakui Dunia, Wapres Ingin Produk Halal RI Mendunia
Dream – Pemberlakukan wajib sertifikasi halal di Indonesia yang merupakan negara mayoritas penduduk Muslim adalah untuk memaslahatkan umat. Peran LPPOM MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal sangat penting.
“Menjaga umat supaya jangan sampai bermuamalah dengan sesuatu yang tidak syariah. Salah satunya dengan sertifikasi halal juga dengan ekonomi syariah,” kata Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, di Jakarta, dikutip dari laman Wapres.go.id, Selasa 2 Juni 2020.
Menurut Ma’ruf, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI telah diakui berbagai negara di dunia. Indonesia pula yang dianggap sebagai negara yang pertama menggabungkan komisi fatwa, yaitu fatwa ulama dengan komisi audit—penelitian yang dilakukan oleh LPPOM.
“Sistem kerja kita telah diakui dan diterapkan secara global. Hal ini membuat MUI menjadi acuan dan standar sertifikasi halal bagi hampir 50 negara sertifikasi di dunia,” kata dia.
Membangun Industri Halal
Ma’ruf ingin ke depannya Indonesia tak hanya berperan dalam mengeluarkan sertifikasi halal, tetapi juga membangun industri halal. Hal ini mengingat potensi yang dimiliki.
Dikatakan bahwa Indonesia berpotensi besar dalam menjadi produsen halal terbesar di dunia.
“Cita-cita kita, yaitu produk halal Indonesia bisa digunakan di seluruh dunia. Tak hanya konsumsi dalam negeri, tapi luar negeri,” kata dia.
(Sumber: Wapresri.go.id)
Omnibus Law Buka Peluang Ormas Islam Terbitkan Sertifikat Halal
Dream - Konsep Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja juga memuat ketentuan mengenai sertifikasi halal. RUU ini membuka peluang bagi organisasi massa Islam untuk turut menerbitkan sertifikat halal yang selama ini semata menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 18 Februari 2020, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 33. Pasal itu menyebutkan penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh ormas Islam yang berbadan hukum, selanjutnya dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
Kemudian Sidang Fatwa memutuskan kehalalan produk paling lama tiga hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keputusan Sidang Fatwa disampaikan kepada BPJPH dan dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Dalam Pasal 42 ayat (1) disebutkan masa berlaku sertifikat halal yaitu selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. "Kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,” demikian bunyi Pasal tersebut.
Lalu, pemegang sertifikasi halal bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Gratis Bagi UMKM
Terkait biaya pengurusan dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. Hal ini tertuang dalam Pasal 44 ayat (1).
Kendati begitu, ayat (2) pasal yang sama memuat ketentuan mengenai pelonggaran biaya. Dalam ayat itu disebutkan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya.
Sementara, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikas namun produknya tidak terjamin kehalalannya, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2).
Apabila tidak bisa membayar denda, pelaku usaha tersebut diancam pidana penjara selama lima tahun.
(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaBikin Sertifikat Halal Kini Bisa Lewat Shopee, Begini Caranya
Shopee akan memberikan kemudahan kepada mitra UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cuma 2 Negara Mayoritas Muslim Masuk Daftar 10 Eksportir Produk Halal Terbesar ke OKI, Indonesia Termasuk?
Indonesia masuk dalam 10 besar ekportir produk halal
Baca SelengkapnyaMcD Indonesia Jadi Resto Pertama Kantongi Sertifikat Halal Sepanjang Masa BPJPH Kemenag
Sertifikat halal ini akan berlaku selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produknya.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tak Paham Soal SGIE, Gibran: Mohon Maaf kalau Pertanyaannya Susah
Gibran mengatakan produk Indonesia yang masuk 10 besar baru makanan halal dan skincare. Gibran juga menyinggung kalau pertanyaannya terlalu sulit.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaMulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya
Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM
Baca Selengkapnya